Raup Jutaan Rupiah dari Promosi Judol

PALANGKA RAYA – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap sejumlah kasus. Di antaranya kasus ITE terkait asusila anak dan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di Kota Sampit dan Palangka Raya. Selain itu, ada dua kasus terkait mempromosikan (endorse) permainan judi online (judol) di media sosial Instagram.

Pelaku tindak kejahatan tersebut ditampilkan paa press release yang dipimpin Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Gedung Ditreskrimsus Polda Kalteng, Selasa (23/7). Turut hadir saat itu, Wakil Direktur Direktorat Resese Kriminal Khusus AKBP Bayu Wicaksono dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Kompol Tris Zeno Alkindi.

Adapun pengungkapan kasus pertama yakni terkait keberhasilan penyidik dari Unit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng menangkap dua orang perempuan pelaku kejahatan ITE yang mempromosikan (endorse) judol di media sosial. Kedua pelaku tersebut berinisial RA (18) yang merupakan siswi asal Kabupaten Seruyan dan FP (21) seorang pekerja swasta di wilayah Kotim. Kedua perempuan ini kedapatan memasang unggahan bermuatan promosi iklan permainan judol pada akun media sosial Instagram masing-masing.

Erlan menjelaskan, keberhasilan polisi membongkar kasus ini berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan secara  online oleh Unit Siber Crime Polda Kalteng pada sejumlah akun media sosial. “Waktu kejadian tanggal 20 Juni 2024 dan 15 Juli 2024,” terang Kabid Humas.

Diterangkannya, penyidik menemukan fakta bahwa kedua tersangka memasang unggahan promosi judol pada akun medsos Instagram masing-masing.

“Penyidik menemukan postingan berisi promosi permainan judi di akun Instagram milik RA yaitu akun rraamelltri_18, postingan tersemat pada bio dan link postingan instastory akun Instagram tersebut,” terang Erlan terkait kasus RA.

Adapun website judol yang dipromosikan oleh RA pada akun Instagramnya adalah website permainan judi  slot. Sementara untuk kasus tersangka FP, penyidik menemukan postingan pada akun Instagram mawar_miyabiratu1 terdapat unggahan link Qoolink.co/LinkCuan-Mawar yang tersemat pada bio dan link pada postingan instastory akun Instagram tersebut.

“Kalau link tersebut diklik akan langsung menuju sebuah situs judi online,” tutur Erlan.

Perbuatan kedua tersangka mempromosikan permainan judol pada akun Instagram dilakukan secara berturut-turut dari Mei hingga Juni 2024. Dari hasil endorse tersebut, RA meraup keuntungan Rp2.250.000, sedangkan FP mendapat bayaran Rp3.250.000.

Adapun barang bukti (barbuk) yang disita dari kedua tersangka berupa dua akun Instagram rraamelltri_18 dan mawar_miyabiratu1, dua ponsel, satu akun DANA, dua akun WhatsApp, dua simcard Telkomsel, dan satu kartu ATM BCA.

Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Para tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan hukuman denda paling banyak Rp10.000.000.000,” kata Erlan Munaji. 

Kabid Humas juga menyampaikan terkait upaya memerangi penyebaran judol di wilayah Kalteng. Dari Januari hingga Juli 2024, jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng telah mengungkap sekitar 12 kasus yang berkaitan dengan judol. Karena itu, masyarakat diimbau untuk makin mewaspadai dan berhati-hati terhadap maraknya kegiatan judol.

“Kami minta masyarakat untuk memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada polisi jika menemukan pihak-pihak yang berupaya menyebarkan atau mempromosikan kegiatan judi online,” pesan Kabid Humas.

Setelah pengungkapan kasus ITE terkait perjudian online, Polda Kalteng kemudian menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana ITE yang terkait tindakan asusila terhadap anak. Kabid Humas menerangkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari kegiatan Polri yang dilakukan secara serentak se-Indonesia dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2024.

“Dalam rangka peringatan ke-40 Hari Anak Nasional tahun ini, dilaksanakan rilis serentak oleh jajaran polda se-Indonesia (Sabang sampai Merauke) terkait penanganan kasus asusila terhadap anak,” sebut Kabid Humas.

Diterangkannya, Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap dua kasus kejahatan ITE terkait pelanggaran kesusilaan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kota Palangka Raya. Polisi juga berhasil menangkap dua orang pelaku yang menjadi tersangka dalam dua kasus tersebut. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah dua orang pria, masing masing berinisial IF (20) warga Kotim dan DS (18) warga Palangka Raya.

Dijelaskan Kabid Humas, tersangka IF dipersangkakan karena memuat unggahan berisi konten rekaman bermuatan asusila terhadap anak.

“Adapun yang menjadi korban adalah anak di bawah umur,” terang Kabid Humas sembari menyebut IF dan korban diketahui pernah menjalin hubungan kekasih.

Motif IF menyebar rekaman video asusila dirinya dengan korban karena merasa sakit hati dan kecewa setelah korban memutuskan hubungan cinta dengannya. “Karena itulah IF membuat unggahan di media sosial,” terang Kabid Humas.

Sementara kasus kedua yang terjadi di Palangka Raya dan melibatkan DS, terang Kabid Humas, tersangka diketahui terlibat dalam dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Melalui akun media sosial Michat, DS mengirimkan foto korban dan menawarkan jasa pelayanan seksual.

“Jadi pelaku (DS) menjajakan konten pornografi korban anak di bawah umur dalam akun Instagram dan Tiktok dan menawarkan anak di bawah umur itu untuk pelayanan seks,” ucap Kabid Humas.

Adapun barang bukti perkara yang disita polisi berupa dua ponsel, akun media sosial Instagram, akun Tiktok, dan akun Michat yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatan tersebut.

Erlan mengatakan, DS dan IF disangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keduanya bisa dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,” tutupnya. 

Sementara itu, Yuyun Wahyudi mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Kalteng yang berhasil membongkar sejumlah kasus kejahatan maupun tindak kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polda Kalteng.

“Apresiasi setinggi-tingginya dari kami atas apa yang sudah dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng dalam membongkar kasus-kasus itu,” kata Yuyun sembari menyebut kegiatan itu merupakan momentum yang tepat dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tahun ini.

Berdasarkan data, tutur Yuyun, kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kalteng dalam beberapa tahun belakangan makin meningkat. Hampir 45 persen kasus kekerasan terhadap anak terjadi di dunia maya.

“Termasuk di media sosial seperti TikTok dan Instagram, banayak anak yang jadi korban,” ujarnya.

Karena itu, Yuyun berharap kegiatan ekspos terkait kejahatan terhadap anak yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, sekaligus mengantisipasi kemungkinan terulangnya kejahatan serupa di masa depan.

“Harapan kami, semoga kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Provinsi Kalteng terus ditekan,” pungkasnya. (sja/ce/ala/kpfm)

248 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.