Pj Bupati Katingan Sudah Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri

“Dengan mengundurkan diri, berarti saya serius untuk maju ke pilkada Katingan”
PALANGKA RAYA – Bulan depan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak sudah memasuki pendaftaran bakal calon. Mejelang masa pendaftaran itu, sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah mulai ancang-ancang mundur dari jabatan, agar bisa fokus mengikuti pesta demokrasi lima tahunan pada 27 November mendatang.
Pj Bupati Katingan Syaiful dikabarkan bakal meninggalkan kursi jabatannya, lantaran ingin fokus menghadapi kontestasi pilkada Katingan. Ia menyebutkan bahwa dirinya sudah menandatangani pengunduram diri dari jabatan Pj Bupati Katingan.
“Saya sudah melakukan penandatanganan untuk pengunduran diri sebagai pj bupati. Dengan mengundurkan diri, berarti saya serius untuk maju ke pilkada Katingan,” tegas Syaiful kepada awak media selepas acara ngopi atau ngobrol pintar di Kantor DPW Partai NasDem Kalteng, Senin (15/7).
Selain itu ia mengaku akan melepas status ASN apabila nanti ditetapkan sebagai calon bupati Katingan. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, ia akan langsung mengajukan pengunduran diri.
Dalam kesiapannya, master catur itu mengaku sudah mengikuti penjaringan di beberapa partai politik (parpol). Mulai dari Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hingga beberapa partai lain. Syaiful optimistis akan ada kabar baik dari parpol yang selama ini sudah ia jalin komunikasi. Kedatangannya ke Kantor DPW Partai NasDem Kalteng kemarin adalah untuk berbincang mengenai langkah ke depannya.
“Obrolan ini membahas bagaimana ke depannya, terkait pilkada pastinya,” kata Syaiful.
Selain Syaiful, tampak juga Suhaemi, seorang ASN di Pemerintah Provinsi Kalteng. Ia juga mengaku siap mengikuti tahapan pilkada serta menjalin komunikasi dengan parpol.
Bahkan ia mengaku bahwa sudah pernah melakukan wawancara dengan beberapa partai, seperti Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan PPP. “Kami tidak bisa memperkirakan peluang, karena itu sepenuhnya hak partai, kami hanya melamar,” tegasnya.
Karena merupakan seorang ASN, Suhaemi mengaku akan mengajukan pengunduran diri dalam bulan ini. “Jadi ketika saya mendaftar nanti, saya bukan lagi seorang pegawai negeri. Saya pun mau pensiun per tanggal 1 Oktober 2024, jadi cuman dua bulan lebih cepat, anggap saja dua bulan tidak gajian,” tuturnya sembari tersenyum.
Selain itu, ada sosok Nuryakin yang turut menghadiri ngobrol pintar yang diselenggarakan Partai NasDem itu. Kedatangannya untuk membicarakan program yang akan diberikan olehnya sebagai bakal calon gubernur. Ia juga mengaku siap untuk mundur dari ASN, jika nanti ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
“Yang jelas harus mundur bila telah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 27 September nanti,” ucapnya.
Ia mengaku sampai saat ini komunikasi masih berjalan baik di tingkat provinsi maupun dengan dewan pimpinan pusat (DPP). Nuryakin jug sudah mengikut fit dan proper test di sejumlah parpol, seperti Gerindra, PKS, Perindo, PAN, PKB, dan PPP. Tinggal menunggu hasilnya. Meski demikian, hingga saat ini ia belum mendapatkan surat rekomendasi partai parpol.
”Semuanya belum ada, karena logikanya yang dapat rekom itu bisa mengusung sendiri, sementara ini masih komunikasi politik antarpartai politik, karena tidak ada satu pun yang bisa mengusung sendiri, bagaimana bisa mengeluarkan rekomendasi,” imbuhnya.
Nama lain yang dikabarkan maju ke pilkada adalah Pj Bupati Sukamara Kaspinor, meski ia mengaku belum ada keputusan untuk maju ke pilkada Sukamara. Namun, Kaspinor menyebut akan ada pengumuman dalam waktu tiga hari ke depan perihal maju tidaknya ke pilkada. “Nanti, menunggu dua atau tiga hari lagi,” kata Kaspinor.
Dalam wawancara tersebut, Kaspinor tersenyum saat merespons pertanyaan dari awak media, perihal batas akhir waktu pengunduran diri bagi ASN yang ingin maju ke pilkada, 18 Juli 2024. “Karena politik ini dinamis, jadi kami ikuti sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, kabar perihal Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi yang akan maju ke pilkada Kapuas tahun ini tampaknya benar, meski secara gamblang ia belum menyatakan itu. Ada aturan yang harus dipatuhi ketika penjabat (pj) kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), dan anggota legislatif berkeinginan maju pilkada. Mereka harus mengundurkan diri dari jabatan yang diemban dan status sebagai abdi negara.
Saat dikonfirmasi terkait kepastian maju, pengunduran diri, dan dukungan partai politik, Erli Hardi menjawab secara singkat dan tegas. “Kami ikuti aturan saja, semua itu sudah ada ketentuan,” kata Erlin Hardi.
Diwawancarai terpisah, usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kalteng, Senin (15/7) menjelang siang, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo membeberkan bahwa sudah ada beberapa pj kepala daerah yang ingin mengundurkan diri untuk maju ke pilkada nanti.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah yang Akan Maju ke Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, tertanggal 16 Mei 2024, dijelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi pj kepala daerah yang hendak mengikuti pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh pj kepala daerah.
Mendagri mengimbau agar pengunduran diri diajukan paling lambat pertengahan Juli ini, mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan dalam tiga hari saja, 27-29 Agustus 2024.
Disampaikan Edy, hingga Senin (15/7) belum ada pj kepala daerah yang mengundurkan diri. Yang ada hanya sebatas konsultasi untuk mengundurkan diri. Edy menyebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng akan berkonsultasi dengan pihaknya terkait surat edaran dari Mendagri.
“Pak Gubernur sudah mengingatkan dan membuat surat untuk segera diproses. Hari ini hasil konsultasi BKD disampaikan ke kami, lalu kami sampaikan ke Gubernur,” ungkap Edy.
Edy menambahkan, sudah ada pj kepala daerah yang telah berkonsultasi dengan BKD untuk mundur. Namun rata-rata menunggu batas waktu pengunduran diri, yakni 17 Juli 2024 mendatang. “Memang ada yang berkonsultasi dengan BKD, rata-rata mereka (pj, red) menunggu sampai dengan batas waktu pengunduran yakni 17 Juli,” imbuhnya.
Sebelumnya, Plh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Husain menyebut ada empat pj yang telah berkonsultasi untuk mundur. Menanggapi hal itu, Edy membenarkan bahwa sudah ada pj yang telah berkonsultasi. “Kurang lebih dua yang berkonsultasi untuk mundur dari jabatan. Menanggapi pernyataan Pak Husain, bisa jadi mereka berkonsultasinya ke staf ahli,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana mengungkapkan, sampai dengan Senin (15/7) belum ada pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk tujuan mengikuti kontestasi pilkada. Pihaknya akan menunggu sampai dengan tenggat waktu pengunduran diri pj kepala daerah, yakni 17 Juli 2024 nanti.
“Kami juga masih menunggu ada yang mengundurkan diri, kan batas waktunya sampai tanggal 17 Juli nanti, kami tidak bisa mengatakan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri kalau berkasnya belum sampai ke kami,” beber Lisda kepada wartawan.
Terkait apakah sudah ada komunikasi dan konsultasi dari pihak pj kepala daerah soal pengunduran diri mereka dari jabatan untuk fokus ke pilkada, Lisda menyebut belum ada yang berkonsultasi ke pihaknya. “Kami kan bisa melayani konsultasi yang berkaitan dengan status ASN-nya, jadi kami tetap menunggu sampai injury time,” tuturnya.
Lebih lanjut Lisda menjelaskan, apabila ada ASN yang mundur untuk ikut pilkada, maka harus mengikuti prosedur sesuai Undang-Undang ASN. Pada tanggal pendaftaran pilkada, sudah harus memiliki surat pemberhentian dari status sebagai ASN. “Yang kami tahu, sampai sekarang belum ada ASN yang mengajukan surat pengunduran,” katanya.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi menjelaskan bahwa pihaknya akan berurusan dengan bakal calon kepala daerah pada saat bakal calon pendaftaran. Saat ini pihaknya terus melakukan pematangan tahap demi tahap. “Kami hanya berurusan dengan bakal calon kepala daerah saat memasuki masa pendaftaran,” tutur Sastriadi kepada awak media, kemarin.
Ia menjelaskan, semua persyaratan yang diajukan saat pendaftaran sama dengan persyaratan periode sebelumnya. Hanya saja ada perbedaan pada bakal calon yang masih aktif sebagai ASN, yang mana harus melakukan pengunduran diri dari status sebagai abdi negara. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran (SE) pada 16 Mei lalu, perihal konsekuensi bagi para penjabat (pj) kepala daerah yang ingin mengikuti pilkada 2024.
Sementara itu, DPW Partai NasDem Kalteng melakukan pendalaman terhadap bakal calon untuk pilkada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang sudah mendaftar ke Partai NasDem, bertempat di Kantor DPW Partai NasDem Kalteng, Jalan Adonis Samad, Senin (15/7).
Ketua DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darland Atjeh melalui tim sembilan mengatakan, pendalaman itu tidak menggunakan istilah fit dan proper test, karena Partai NasDem Kalteng sangat menghargai tiap figur yang mendaftar dan meyakini bahwa mereka memiliki kemampuan dan pengalaman.
“Kami hanya memakai istilah Ngopi atau ngobrol pintar. Melalui itu ada banyak hal tergali, juga ada keseriusan, ada jalinan komunikasi politik juga,” ucap Faridawaty kepada awak media.
Menurutnya, pendalaman terhadap bakal calon itu merupakan bagian integral dari kandidat, apakah layak atau tidak mendapatkan rekomendasi.
“Kami sadar bahwa Partai NasDem Kalteng tidak mampu mengusung bakal calon sendiri. Jadi, kami harus mencari gandengan perahu. Karena itu, kami harus melakukan pendalaman dalam rangka menggali siapa chemistery mereka,” bebernya.
”Polanya hampir mirip fit and proper test, bahkan jadwal yang kami susun lebih fleksibel, kami lebih menghargai hak personal perseorangan dengan kesibukannya, melalui Ngopi ini kami bisa menggali informasi yang lebih personal,” terangnya sembari menyebut sejauh ini belum ada B1KWK yang dikeluarkan, karena masih dalam proses penjaringan dan seleksi. (irj/dan/nhz/alh/zia/ce/ala/kpfm)