Dituding Dilakukan Mantan Kepala Sekolah dan Oknum Pegawai Komite
Nusantara Membantah Adanya Penyelewengan Dana BOS
PALANGKA RAYA – Sengkarut pendidikan di tingkat sekolah menengah atas (SMA) sederajat terus menuai sorotan. Belum tuntas masalah kesenjangan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), kini muncul lagi persoalan baru. Seorang guru di SMAN 1 Kapuas Hilir mengendus aroma penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan komite sekolah.
Katinawung selaku guru di SMAN 1 Kapuas Hilir menyebut ada dugaan penyelewengan dana BOS dan dana komite oleh mantan kepala sekolah dan pegawai komite di sekolah setempat.
Guru yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) itu mengaku tidak mengetahui ke mana penggunaan dana BOS dan komite sekolah yang dipungut sejak tahun 2017 hingga 2024.
Katinawung mengatakan, dirinya mencium gelagat penyelewengan dana BOS dan dana komite itu sejak 2017 lalu, ketika sekolah tempatnya mengabdi dikepalai oleh Yuperdi (menjabat sejak tahun 2017 dan kemudian pensiun tahun 2022). Kemudian, posisi kepala SMAN 1 Kapuas Hilir dijabat pelaksana tugas (plt) atas nama Nusantara.
“Saya tahu itu sejak Pak Yuperdi menjabat, tahun 2017, beberapa bulan setelah dia resmi dilantik jadi kepala sekolah ini, dia menyuruh saya ambil dana dari bendahara untuk kegiatan olahraga, mata pelajaran yang saya ampu, tetapi ketika saya bertemu bendahara, malah disuruh tanda tangan dulu,” ungkapnya kepada Kalteng Pos, Selasa (6/8).
Katinawung menjelaskan, biasanya uang disetor atau diterima terlebih dahulu, barulah menandatangani. Akan tetapi, saat itu bendahara malah memintanya membubuhkan tanda tangan terlebih dahulu.
“Saya pun menuruti, setelah tanda tangan baru dia kasih uangnya, tapi setelah saya hitung, jumlah uangnya tidak sesuai dengan yang tertera pada kertas yang saya tandatangani sebelumnya, saya pun mengajukan komplain ke bendahara,” tuturnya.
Bendahara menjelaskan kepadanya bahwa kekurangan itu terjadi karena memang ada potongan sebesar 20 persen. Uang potongan itu diberikan langsung kepada kepala sekolah. Katinawung pun mempertanyakan hal itu. Ia geram dengan kebijakan pihak sekolah dalam hal pengelolaan anggaran yang tidak mengedepankan prinsip akuntabilitas.
“Setelah itu bendahara beri tahu ke kepala sekolah (Yuperdi), kemudian kepala sekolah marah kepada bendahara,” ucapnya.
Beberapa bulan kemudian, Katinawung mengaku disuruh membuat laporan penggunaan anggaran di POS olahraga kesehatan. Dalam laporan pertanggungjawaban itu, ia menulis bahwa 20 persen dana diambil untuk kepala sekolah SMAN-1 Kapuas Hilir melalui bendahara sekolah.
“Karena saya buat laporan seperti itu, sejak saat itu semua anggaran untuk operasional bidang studi ditiadakan oleh kepala sekolah, kemudian tahun 2018 saya dilarang mengajar praktik olahraga, hanya boleh mengajar teori di ruang kelas,” jelasnya.
Hingga posisi kepala sekolah berganti dari Yuperdi (menjabat 2017-2022), lalu Nusantara yang menjabat sebagai pelaksana tugas kepala sekolah (2022-2024), hingga Maulinoor (kepala sekolah definitif saat ini), kebijakan pemotongan anggaran itu masih terus diterapkan.
Katinawung menduga ada oknum pegawai komite yang bersikukuh mempertahankan kebijakan tersebut. “Kami di sekolah itu tidak pernah rapat masalah anggaran, tidak pernah kompromi masalah itu, tapi begitu ditanya, uangnya sudah habis, padahal kepentingan kami untuk mengajar itu banyak, terutama untuk bidang studi masing-masing,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum dipimpin Yuperdi, tiap mata pelajaran sudah dialokasikan anggaran untuk menunjang proses belajar mengajar di kelas. Anggaran per mata pelajaran itu, katanya, diserahkan sepenuhnya ke guru mapel. Guru mapel punya kebebasan untuk mengelola dana itu sesuai kebutuhan dan kepentingan kelas masing-masing.
Katinawung mempertanyakan ke mana anggaran dana BOS dan komite sekolah yang dipungut dari siswa sejak 2017 hingga 2024. Pihaknya selaku dewan guru mengaku tidak pernah tahu anggaran itu digunakan untuk apa dan seperti apa pelaksanaannya.
“Karena selama ini tidak pernah dirapatkan mengenai penggunaan anggaran, kami sebagai dewan guru juga tidak pernah tahu kalau ada sumber dana lain selain dana BOS dan komite sekolah,” bebernya.
Dikatakan katinawung, persoalan ini sudah dilaporkannya ke Inspektorat tingkat kabupaten dan provinsi. Pertama-tama ia melapor ke Inspektorat Kabupaten Kapuas tanggal 17 Juli 2024. Kemudian ke Inspektorat Provinsi Kalteng tanggal 24 Juli 2024, yang diterima oleh dua orang staf. “Namun Inspektorat masih bungkam sampai saat ini,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala SMAN 1 Kapuas Hilir 2022-2023, Nusantara, membantah kabar adanya penyelewengan dana BOS maupun dana komite sekolah di SMAN 1 Kapuas Hilir selama dirinya menjabat.
“Selama saya menjabat tidak ada penyelewengan dana bos dan dana komite. Silakan konfirmasi, datang ke sekolah dan melihat laporan pertanggungjawaban,” tulisnya dalam pesan singkat kepada Kalteng Pos, Selasa (6/8).
Menurut Nusantara, isu miring di sekolah itu memang sesuatu yang biasa. Ia mengatakan, dalam satu sekolah selalu ada satu atau dua guru yang menjadi “barisan sakit hati”. “Yang selalu mencari-cari, mengorek-ngorek kekurangan dan kesalahan pimpinan atau kepala sekolah,” tuturnya.
Sementara Kepala SMAN 1 Kapuas Hilir, Maulinoor, hingga berita ini naik cetak, belum memberikan respons terhadap konfirmasi Kalteng Pos terkait masalah ini. (dan/ce/ala/kpfm)