Cegah Kecurangan Pilkada, Bawaslu Kota Gelar Fasilitasi Sentra Gakkumdu

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama unsur terkait seperti Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Fasilitasi yang mengusung tema “Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana dalam Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota” itu digelar di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Sabtu (3/8).

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati, saat diwawancarai awak media di sela-sela kegiatan menjelaskan, tujuan digelarnya kegiatan itu adalah untuk memfasilitasi sentra gakkumdu dalam upaya penyamaan persepsi dalam menangani tindak pidana pemilu serentak 2024, khususnya pengawasan selama proses dan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

“Kami menghadirkan juga anggota sentra gakkumdu, yang di dalamnya ada unsur kepolisian khususnya penyidik dan kejaksaan, kami juga mengundang jajaran kami, pengawas pemilu yang ada di lima kecamatan untuk bersinergi melakukan penanganan dugaan pelanggaran pilkada,” beber Endra.

Endra berharap melalui kegiatan itu pihaknya bersama jajaran terkait bisa memiliki persepsi yang sama dan satu tujuan dalam menindak pelanggaran tindak pidana pemilu kepala daerah di Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya.

“Menghadapi pemilihan wali kota dan wakil wali kota, yang notabene menjadi yurisdiksi kami dan akan berlangsung pada tanggal 27 November mendatang atau empat bulan lagi, ini adalah salah satu persiapan yang kami lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Roni M Nababan menambahkan, jika ditemukan tindak pidana pemilu, maka akan terlebih dahulu dibahas melalui sentra gakkumdu yang dipimpin ketua Bawaslu. Apabila sentra gakkumdu sepakat, barulah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Di tingkat penyidikan, karena waktunya terbatas saat pemilu, 14 hari waktu maksimal, barulah kami limpahkan ke kejaksaan, hari ini kami menyiapkan itu, baik Bawaslu, penyidik Polri, maupun penuntut dari Kejaksaan RI bisa menyamakan persepsi,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Palangka Raya Henry Yulianto mengatakan, pihaknya siap bersinergi dan berkolaborasi dalam hal penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pihaknya berharap tidak ada pelanggaran pidana yang akan ditemukan nanti.

“Kalaupun ada indikasi pelanggaran tindak pidana pilkada, tentu kami akan berkomitmen dalam hal penegakan hukum, alhamdulilah sinergi antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan terus berjalan dengan baik dalam sentra gakkumdu,” pungkasnya. (dan/sos/ce/b5/kpfm)

378 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.