Satu Orang Tak Hadir, Duet Arton-Riska Emban Tugas Pimpinan Sementara

Dari Pelantikan Anggota DPRD Kalteng Periode 2024-2029

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng periode 2024-2029 resmi dilantik. Prosesi pengucapan sumpah dan janji sebagai wakil rakyat berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna Lantai III DPRD Kalteng, Rabu (28/8).

NOVIA NADYA CLAUDIA, Palangka Raya

DARI 45 nama anggota DPRD Kalteng yang dilantik, 29 di antaranya merupakan wajah baru, sementara 16 anggota lainnya adalah orang lama yang terpilih kembali. Namun, di tengah suasana dan momentum bahagia itu, satu anggota DPRD terpilih dari daerah pemilihan (dapil) V, Muhammad Alfian Mawardi, tidak hadir.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng periode 2019-2024 H Wiyatno itu berjalan lancar dan khidmat. Kebahagiaan terpancar dari raut wajah para anggota DPRD periode sebelumnya, maupun periode yang baru. Termasuk keluarga, serta tamu undangan yang hadir menyaksikan momen istimewa itu.

Setelah prosesi pengambilan sumpah janji, dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri terkait peresmian pemberhentian anggota DPRD Kalteng masa jabatan 2019-2024. Selanjutnya, SK kedua dibacakan ole Sekretaris DPRD Kalteng Pajarudinnoor, yang menetapkan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kalteng periode 2024-2029.

Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo turut hadir menyaksikan pelantikan puluhan wakil rakyat terpilih itu, dengan harapan dapat mengemban tugas dan tanggung jawab memperjuangkan aspirasi serta hak-hak masyarakat.

Pada kesempatan itu, Wagub Kalteng membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri. Ia menyampaikan poin penting kepada para anggota DPRD yang dilantik. Dikatakannya, DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, yang memiliki peran signifikan dalam kerangka negara kesatuan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga mengingatkan bahwa para wakil rakyat harus selalu mendahulukan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau kelompok, meski mereka berasal dari partai politik tertentu. Selain itu, dalam menjalankan tugas, anggota DPRD diawasi oleh lembaga penegak hukum dan lembaga pengawas, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Oleh karena itu, Edy menegaskan pentingnya tiga fungsi utama DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi ini krusial dalam mendukung kemitraan yang setara antara legislatif dan eksekutif.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota DPRD Kalteng masa kerja 2019-2024 atas dedikasi dan pengabdian mereka. Masih banyak pekerjaan yang perlu diselesaikan, termasuk rancangan peraturan daerah yang tertunda. Harapannya, semuanya bisa segera dilanjutkan demi percepatan pembangunan Kalteng ke depan,” ujarnya, Rabu (28/8).

Kemudian, acara dilanjutkan dengan serah terima palu pimpinan dari Ketua DPRD Kalteng periode 2019-2024 H Wiyatno kepada Ketua sementara DPRD Kalteng Arton S Dohong dari fraksi PDIP. Sedangkan jabatan wakil ketua sementara dipercayakan kepada Riska Agustin dari fraksi Golkar. (*/ce/ala/kpfm)

276 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.