Ujang Iskandar Segera Disidang, 10 Jaksa Disiapkan

PALANGKA RAYA – Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) akhirnya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya. Pemindahan tersangka dilakukan setelah pada Selasa (20/8) ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kepada tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Rombongan petugas yang mengawal Ujang Iskandar tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Rabu (21/8). 

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo, dalam keterangan pers kepada wartawan mengatakan, saat ini berkas perkara Ujang Iskandar sudah dinyatakan lengkap (P21). Dikatakannya bahwa pelimpahan tahap II juga sudah dilakukan penyidik di Rutan Salemba, Jakarta pada Selasa (20/8).

“Kami membawa tersangka ke Palangka Raya dalam rangka persiapan dilimpahkannya berkas perkara untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” kata Wahyudi.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Eko Nugroho dalam keterangannya mengatakan, dalam kasus korupsi investasi perusahaan perkebunan Perusda Agrotama Mandiri pada 2009 lalu itu, Ujang dalam kapasitas sebagai bupati diduga telah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Eko menyebut, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka Rp2 milliar.

Ujang terjerat tipikor dalam penyertaan modal untuk kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air, antara saksi Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama dan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisis bisnis. Begitu juga dengan penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi, sehingga dianggap melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kobar. Selanjutnya Ujang Iskandar menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya hingga tanggal 8 September 2024.

Tersangka Ujang Iskandar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Juga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara (P-16A) Nomor: Prin-1987/O.2.14/Ft.1/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024, telah ditunjuk 10 (sepuluh) orang jaksa penuntut umum untuk menangani sidang perkara kasus ini.

“Tim jaksa penuntut umum ini akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka UI (Ujang Iskandar) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk selanjutnya disidangkan,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra. (sja/ce/ala/kpfm)

194 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.