
JawaPos.com – Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, menganggap laporan polisi yang dituduhkan ke kliennya termasuk perkara yang sangat serius. Karena ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. Razman pun melakukan analisis hukum berdasarkan alat bukti berupa surat dan alat bukti berupa keterangan saksi. Dari sana, pihak Vadel menyatakan, akan sulit untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Unsur-unsur yang dituduhkan tidak ada satupun yang terpenuhi. Setidaknya ada 2 unsur yang harus dipenuhi oleh Polres Jakarta Selatan untuk kasus ini bisa naik sidik dan menetapkan tersangka. Harus dibuktikan apakah benar ada ancaman kekerasan itu. Kedua, adanya pemaksaan melakukan persetubuhan,” papar Razman Arif Nasution, pengacara Vadel, di bilangan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Pihak Vadel Badjideh mengaku sudah berbicara dengan Lolly dan menanyakan dua unsur tersebut. Lolly pun secara tegas menyatakan bahwa dua hal itu tidak pernah terjadi atau tidak pernah dialaminya.”Kami telah berbicara dengan Lolly yang seharusnya adalah korban. Lolly mengatakan bahwa Lolly tidak pernah diancam, tidak pernah dilakukan kekerasan terhadap dirinya, apalagi dipaksa melakukan persetubuhan,” tuturnya.
Terkait tudingan melakukan aborsi, disebutnya tidak lah sederhana. Karena semua orang yang terlibat, apabila itu benar terjadi, bisa dikenakan hukuman pidana.
“Ini bukan hal yang sepele untuk membuktikan aborsi ini. Semuanya secara lengkap harus dipenuhi. Pertanyaanya sederhana, kapan aborsi dilakukan? Dimana? Siapa yang membantu? Ini harus dibuktikan oleh penyidik. Kami meyakini tidak akan terbukti,” papar Razman.
Keyakinan tersebut juga karena berdasarkan pengakuan Vadel Badjideh, dia tidak pernah melakukan hubungan intim dengan Lolly, anak Nikita Mirzani, dan tidak pernah menyuruh Lolly melakukan aborsi sebagaimana dituduhkan.
“Kami mempersiapkan 5 orang saksi yang akan kami hadirkan untuk membela adinda Vadel. Insya Allah ini akan jadi pembelaan yang sangat baik,” paparnya.
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024 terkait dugaan melakukan pemaksaan melakukan hubungan badan dengan Lolly saat masih di bawah umur dan menyuruh melakukan aborsi.
Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP. Vadel pun terancam hukuman minimal 5 tahun. (jpc/kpfm)