
Pj Wali Kota Palangka Raya
Menjadi PNS tidak berarti sepanjang karirnya akan berada di kelurahan, ada batas waktu tertentu dan jika diperlukan, tenaga ASN dapat dipindahkan ke tempat lain sesuai kebutuhan.
PALANGKA RAYA – Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Palangka Raya untuk tahun 2024 telah memasuki tahap penting. Setelah sempat sepi peminat, formasi di tingkat kecamatan dan kelurahan kini telah terisi penuh oleh pelamar hingga batas akhir pendaftaran pada 10 September 2024. Hal ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat setempat untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pj Wali Kota Palangka Raya Dr Hera Nugarahayu, menyambut baik perkembangan ini meski ada tantangan dalam proses awal penerimaan. Ia menekankan bahwa seluruh proses seleksi akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian terkait dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Semua proses ini harus kita laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (13/9)
Hera juga menegaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya hanya berperan dalam urusan administratif selama proses pendaftaran CPNS, sementara seluruh tahapan seleksi berada di bawah kewenangan BKN. Lebih lanjut Hera juga mengungkapkan bahwa formasi ASN di tingkat kecamatan dan kelurahan sangat dibutuhkan, terutama untuk meningkatkan pelayanan publik. Ia juga menegaskan bahwa penempatan di kelurahan bukanlah sesuatu yang permanen.
“Menjadi PNS tidak berarti sepanjang karirnya akan berada di kelurahan, ada batas waktu tertentu dan jika diperlukan, tenaga ASN dapat dipindahkan ke tempat lain sesuai kebutuhan,” tambahnya. (mut/ans/kpfm)