
PULANG PISAU – Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) XII Kabupaten Pulang Pisau 2024 telah berakhir. Kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Kahayan Kuala ditutup Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani, Jumat (20/9) malam.
Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten dinyatakan sebagai juara umum MTQH XII. “Keputusan dewan hakim dan dewan juri menetapkan Kecamatan Kahayan Hilir sebagai juara umum MTQH XII dengan perolehan 97 poin. Disusul Kecamatan Kahayan Kuala pada kedua dengan poin 45 poin dan Kecamatan Kahayan Tengah 39 poin,” kata Ketua Dewan Hakim MTQH XII tingkat Kabupaten Pulang Pisau Khairil Anwar.
Di tempat sama, Nunu Andriani mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya acara MTQH XII TingkatKabupaten Pulang Pisau di Kecamatan Kahayan Kuala. “Kegiatan yang kita laksanakan ini merupakan kegiatan yang sangat positif dan memiliki makna yang sangat dalam. MTQH kali ini dapat memberikan arti dan makna serta motivasi dalam meningkatkan kualitas umat. Terutama dalam upaya mewujudkan ukhuwah islamiyah dan ukhuwah insaniyah di atas landasan iman dan takwa kepada Allah SWT,” kata Nunu.
Ia berpesan kepada seluruh pengurus LPTQ Kabupaten Pulang Pisau dan Kecamatan agar lebih bersungguh-sungguh dan tetap bersemangat dalam membina para qari-qariah. Sehingga diharapkan Kabupaten Pulang Pisau dapat meraih prestasi yang lebih membanggakan di ajang MTQH Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah mendatang. ”Selamat kepada para peserta yang telah berhasil meraih prestasi pada ajang MTQH XII,” ucap Nunu.
Dia juga mengungkapkan, pelaksanaan MTQH XIII tahun 2025 akan diselenggarakan di Kecamatan Sebangau Kuala. Terkait hal tersebut bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau wajib memberikan dukungan sepenuhnya untuk membangun sarana infrastruktur pendukung kegiatan MTQH XIII 2025. (art/kapos)