KPU Batara Tekankan Sanksi Paslon Tak Membuat LADK

SOSIALISASI: KPU Kabupaten Batara saat sosialisasi dana kampanye dan Rakor tempat pemasangan APK pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 di aula kantor KPU setempat, Kamis (19/9).

MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menekankan, mengenai sanksi kepada pasangan calon (Paslon) yang tidak membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Hal ini disampaikan pada sosialisasi dana kampanye dan rapat koordinasi (Rakor) tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 di aula kantor KPU setempat, Kamis (19/9).

Kegiatan tersebut dibuka Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Barito Utara, Lutfi Rahman dan dihadiri Kasat Intelkam Polres Barito Utara, Pasi Intel Kodim 1013 Muara Teweh, Ketua Bawaslu, Kadis Lingkungan Hidup, mewakili Kadis PUPR, mewakili Kasat Pol PP dan LO dari pasangan calon Bupati AGI-SAJA serta LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati GOGO-HELO dan undangan lainnya.

Disampaikan Lutfi Rahman dalam hal Pasangan Calon terlambat menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/ Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil wali kota sampai dengan batas waktu, Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis.

“Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis dan diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan LADK sampai dengan tujuh hari setelah batas waktu yang telah ditetapkan,” kata Lutfi. Namun, Pasangan Calon tidak menyampaikan

LADK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sampai dengan tujuh hari setelah batas waktu, Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi berupa larangan untuk melakukan kegiatan Kampanye.

“Selain itu, KPU juga mengumumkan Pasangan Calon yang tidak menyampaikan LADK tersebut di laman dan media sosial resmi KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Lutfi yang juga seorang mantan jurnalis ini. (her/ans/kapos)

154 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.