
PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama aparat Provinsi Kalimantan Tengah dan Kota Palangka Raya, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana narkoba. Saat menghadiri press release terkait penangkapan DPO terpidana narkoba yang dilakukan oleh BNN di Jalan Rindang Banua, Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu yang diwakili Plh Sekda Kota Palangka Raya Arbert Tombak memberikan apresiasi terhadap upaya BNN RI dalam memberantas peredaran narkoba khusus di Kota Palangka Raya, Selasa (10/9).
Arbert mengatakan, keberhasilan penangkapan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk semakin aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba. Ia berharap penangkapan DPO tersebut mampu memberikan dampak positif terhadap upaya pencegahan narkoba di Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya. Menurutnya, semakin aktifnya kolaborasi antara semua pihak akan membantu menekan peredaran barang haram tersebut.
“Pentingnya kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arbert menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya untuk terus mendukung segala upaya yang dilakukan BNN dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba. Plh Sekda Kota Palangka Raya itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Ia berharap dengan sinergi yang kuat, peredaran narkoba di wilayah tersebut dapat semakin ditekan.
“Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus mendukung upaya BNN dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya. (mut/ans/kpfm)