Pengendara Diingatkan Tertib dan Tak Lalai Bayar Pajak

PALANGKA RAYA – Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja Kalteng, UPTPPD Samsat, dan Ditlantas Polda kembali melaksanakan operasi gabungan penertiban pengendara. Kali ini operasi dilakukan di Jalan Garuda, Rabu pagi (11/9). Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Lalu Lintas.

Dalam operasi gabungan, banyak pengendara yang tidak melengkapi dokumen kendaraan, baik surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun surat izin mengemudi (SIM). Selain itu, terdapat pula pengendara yang diketahui telat membayar pajak kendaraan.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengingatkan masyarakat agar tertib dalam membawa dokumen kendaraan dan membayar pajak kendaraan bermotor,” ucap Kepala Cabang Jasa Raharja Kalteng Alfin Syahrin melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Palangka Raya Yosua Martin.

Selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan mengecek tanggal jatuh tempo STNK, petugas juga mengingatkan pengendara untuk selalu membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Dana ini digunakan oleh Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan.

Besaran dana yang harus dibayarkan untuk SWDKLLJ beragam. Kendaraan roda dua dikenakan biaya sebesar Rp35.000 per tahun. Sementara kendaraan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp143.000 per tahun. Khusus truk atau pikap dengan kapasitas 2.400 cc atau lebih, biayanya sebesar Rp163.000 per tahun. “Jumlah ini tidak sebesar premi asuransi pada umumnya, karena sifatnya sosial,” jelas Yosua.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan dan Penerimaan Bapenda Kalteng Ahmad Rifani menjelaskan, masyarakat tidak harus selalu membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat, karena bisa membayar secara online melalui aplikasi Samolim atau Signal Samsat. (ham/ce/ala/kpfm)

244 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.