PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) diketahui sudah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi terdakwa Ujang Iskandar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Hal itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan PN Palangka Raya, Kamis (5/9).
Berkas perkara mantan anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kalteng itu terdaftar di SIPP PN Palangka Raya, dengan nomor register perkara 39/Pid.Sus –TPK/ 2024/ Pn.Plk. Dari informasi SIPP tersebut, diketahui pula sidang perkara ini akan dimulai pada Kamis (12/9).
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, pihak Kejati Kalteng membenarkan bahwa berkas perkara tipikor yang menjerat Ujang Iskandar telah dilimpahkan pihak kejati ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Iya, memang benar sudah dilimpahkan,” terang Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra.
Ditambahkan Dodik, pihak kejaksaan sendiri mendaftarkan perkara kasus korupsi di Pengadilan tersebut pada Rabu (4/9). Keterangan dari Kasi Penkum Kejati Kalteng perihal telah dilimpahkan kasus korupsi mantan bupati Kotawaringin Barat itu, dikuatkan dengan keterangan dari Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Bidang Pidana Kejati Kalteng, I Wayan Suryawan SH.
“Memang sudah dilakukan pelimpahan,” tutur Wayan lewat sambungan telepon.
Wayan juga menyebut bahwa pihak kejaksaan sudah menyiapkan tim jaksa yang akan menangani persidangan kasus pidana korupsi ini. Sidang perdana kasus tipikor ini akan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Nanti dimulai dengan pembacaan dakwaan,” terang Wayan, sembari menyebut pihaknya menyiapkan sekitar 16 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti. (sja/ce/ala/kpfm)