
SUKAMARA – Belum lama ini, Penjabat (Pj) Bupati Sukamara Rendy Lesmana mengikuti audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam audiensi itu dibahas terkait penyelesaian hak-hak masyarakat atas tanah terhadap penyusunan revisi peta indikatif penghentian pemberian perizinan berusaha, persetujuan penggunaan kawasan hutan, atau perubahan peruntukan kawasan hutan baru pada hutan alam primer dan lahan gambut (PIPPIB).
Rendy Lesmana menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.12764/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/II/2023 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) Tahun 2023 Periode II.
“Berdasarkan SK PIPPIB tahun 2023 periode ll pada amar ke-12 tertera bahwa masyarakat perseorangan dapat mengajukan klarifikasi dengan dasar bukti legalisasi kepemilikan hak atas tanah atau kepemilikan lainnya serta ploting areal dari kantor pertanahan setempat,” jelasnya.
Menurut Rendy, Pemerintah Kabupaten Sukamara telah melaksanakan usulan kegiatan penyelesaian terkait permasalahan ini. Akibat permasalahan ini, terdapat kegiatan dan hambatan dalam kegiatan perizinan berusaha dan pendaftaran hak tanah yang diajukan oleh masyarakat perseorangan di Kabupaten Sukamara.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat ditemukan solusi terhadap hak-hak masyarakat atas tanah garapan maupun permukiman dalam kawasan PIPPIB, baik yang sifatnya adalah pendaftaran pertama kali hak masyarakat maupun pengajuan perizinan berusaha di atas lahan masyarakat. Diharapkan usulan klarifikasi hak masyarakat dalam kawasan PIPPIB yang telah diajukan, dapat segera diakomodasi ke dalam peta revisi PIPPIB berikutnya,” tandas Rendy. (nhz/ce/ala/kpfm)