Tingkatkan Pemahaman Kode Etik ASN

Dan Penanganan Benturan Kepentingan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus meningkat tata kelola pemerintahannya. Terutama yang berkaitan dengan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Palangka Raya. Pemko Palangka Raya menggelar sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2021, yang berlangsung di Luwansa Hotel Palangka Raya G. Obos Induk, Rabu (11/9).

Pj Wali Kota Palangka Raya, Dr Hera Nugrahayu yang diwakili oleh Asisten I, Sahdin Hasan saat membuka kegiatan ini menyatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, dan meningkatkan pemahaman mengenai pedoman penanganan benturan kepentingan dan kode etik ASN. Ia menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah untuk mencegah dan menangani benturan kepentingan, terutama dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Pemko Palangka Raya.

Dia juga menambahkan potensi benturan kepentingan harus ditangani dengan tepat sesuai ketentuan hukum, agar setiap keputusan yang diambil berlandaskan integritas, objektivitas dan transparansi.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menyegarkan kembali pemahaman terkait benturan kepentingan dan kode etik ASN, serta mendorong pelaksanaan tugas dengan lebih profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2021 mengatur kode etik ASN sebagai pedoman sikap dan perilaku ASN, baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Lebih lanjut, Sahdin mengingatkan Pemko Palangka Raya menyediakan berbagai saluran pengaduan resmi, seperti Aplikasi Lapor Pemerintah Kota Palangka Raya, Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPa) Inspektorat, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), serta Satgas Saber Pungli.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengetahuan yang diperoleh dapat disebarluaskan, memperkuat komitmen ASN dalam menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih.

“Saya meminta seluruh peserta sosialisasi untuk benar-benar memahami isi Peraturan Wali Kota ini, sehingga dapat menjadi pedoman dalam perilaku sehari-hari dan pelaksanaan tugas,” tegasnya. (mut/ans/kpfm)

123 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.