Dua Calon Bupati Dipanggil Bawaslu
PALANGKA RAYA – Dua calon kepala daerah (Cakada) atau calon Bupati dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng)? Ada apa nih? Keduanya dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait adanya laporan dugaan penyelewengan dalam tahapan pilkada 2024. Mereka adalah Muhammad Alfian Mawardi (Kapuas) dan Rahmat Hidayat (Kobar).
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi memastikan pihak tidak bisa menolak bentuk apa pun dari pelaporan. Setelah itu, dilihat apakah syaratnya terpenuhi atau tidak. Apabila terpenuhi, maka bisa ditindaklanjuti. “Termasuk laporan dari salah satu pihak, kemarin. Nah, hari ini kami lakukan pemanggilan kepada pihak terlapor untuk menjabarkan klarifikasi,” ucapnya.
Kuasa hukum Alfian Mawardi, Jeffriko Seran langsung menyerahkan klarifikasi tertulis kepada Bawaslu Kalteng pada Senin (7/10/2024). Ia menyebut bahwa dalil ataupun tuduhan yang dilayangkan pada kliennya adalah tidak berdasar.
Dia menjelaskan, bahwa pada tanggal 14 dan 16 Juni 2024, kehadiran Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat pada kegiatan di Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kapuas adalah untuk menghadiri undangan pemerintah. Alfian Mawardi hadir sebagai Ketua KNPI Kalteng dan Rahmat Hidayat sebagai Komisaris Bank Kalteng.
“Jadi wajar saja apabila diundang oleh Pak Gubernur. Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat saat itu belum ada niat untuk maju sebagai calon bupati. Karena itu, tidak ada keterkaitan antara kegiatan itu dengan pencalonan bupati. “Rangkaian kegiatan di daerah merupakan program kerja pemerintah yang harus dijalankan,” tegas Jeffriko.
Karena itu ia meyakini bahwa tidak ada keterkaitan atau keterlibatan untuk menggaet dukungan untuk pilkada. “Kecuali pada saat itu ada ajakan untuk memilih Pak Alfian Mawardi dan Pak Rahmat Hidayat, barulah salah. “Sebelum tahapan pilkada pun, Pak Alfian Mawardi juga sering menghadiri kegiatan pemprov dalam kapasitas sebagai Ketua KNPI Kalteng,” tambahnya.
Seperti diketahui Pasal 71 ayat 1 dan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang tidak memperbolehkan adanya program demi menguntungkan salah satu paslon selama enam bulan ke depan.
Apalagi program pemerintah memang sudah ada sejak jauh-jauh hari. “Jadi terkait program pemerintah yang dilayangkan oleh pelapor, hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah. Program pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat itu sudah ada sejak jauh hari, tidak hanya ada saat pilkada ini,” ucapnya.
Senada dengan Jeffriko, Yunanto selaku kuasa hukum Rahmat Hidayat, menyebut bahwa kliennya menghadiri giat tersebut hanya sebatas memenuhi undangan. “Saat itu Pak Rahmat Hidayat belum ada keinginan untuk maju sebagai calon bupati,” ucapnya. (ham/ce/ala/kpfm)