Administrasi Kependudukan Warga Tertulis Jalan Badak Ujung, Apa Gak Kacau Nih?
Ini Penjelasan Pj Walikota dan Disdukcapil Kota Palangka Raya

kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Penghapusan nama Jalan Banteng dalam administrasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Karena pada ruas jalan dimaksud sudah tertera plang Jalan Banteng. Bahkan ada juga warga yang berasumsi bahwa nama itu sudah mendapat legitimasi dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya tertanggal 17 Oktober 2024 telah menerbitkan surat tentang perubahan data alamat Jalan Banteng. Dengan adanya surat itu, maka nama Jalan Banteng dianggap tidak ada dalam administrasi Kota Palangka Raya. Perubahan inilah yang mendapatkan protes dari warga setempat. Sebelumnya warga setempat memastikan, bahwa mereka akan berkeputusan tetap menggunakan nama Jalan Banteng untuk identitas kependudukan mereka. Alasannya adalah sesuai Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/484 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan sebagai Ruas Jalan Kota Palangka Raya. Menurut Asihai, salah seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di kawasan itu alasan penolakan karena SK Wali Kota itu mengakui dan ditetapkan sebagai salah satu ruas jalan di Kota Palangka Raya.“SK Wali Kota Tahun 2014 itu sudah benar dan sampai sekarang tidak pernah dicabut. SK itu masih berlaku dan kami masih berpegang pada SK itu,” tuturnya. Sementara itu, warga lainnya, yakni Agustinus yang juga salah seorang ketua RT setempat menjelaskan bahwa selama ini pihaknya selalu mengeluarkan data domisili dengan alamat Jalan Banteng. “Sekarang Disdukcapil mengharuskan tidak lagi menggunakan nama Jalan Banteng, tetapi Jalan Badak,” ungkapnya. Apa ga kacau nih? Nah ini penjelasan Pemko dan Disdukcapil tentang polemik itu. Saat ditemui awak media baru-baru ini, Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menjelaskan, bahwa ternyata nama Jalan Banteng memang belum ada dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya tentang Penetapan Nama Jalan. Karena memang belum ada status hukum penamaan nama jalan, sementara ini masih bebas menggunakan nama apa saja. “Secara administrasi dari pemerintah daerah (pemda), untuk pembangunan infrastruktur yang memadai di sana, maka diasumsikan nama jalannya ialah Jalan Banteng,” kata Hera di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (25/10/2024). Dijelaskannya bahwa berdasarkan SK Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/484/2014 tanggal 23 Oktober 2014 terkait penetapan status jalan Kota Palangka Raya, pada nomor urut 055 tertulis nama ruas Banteng. Itu bukanlah nama jalan, melainkan nama ruas jalan yang ditetapkan untuk keperluan penganggaran APBD pembangunan jalan di Kota Palangka Raya saja. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar menjelaskan bahwa memang pada saat itu pernah dilakukan pengukuran jalan oleh Dinas PUPR Kota Palangka Raya dalam rangka membangun jalan dalam kota. Namun belum ada SK Wali Kota Palangka Raya tentang Penetapan Nama Jalan/ “Apabila nanti ada penetaptan barulah nama Jalan Banteng sah. Untuk saat ini, tidak ada SK yang menyertai penamaan jalan tersebut. Untuk warga yang resah dan protes, kami persilakan, karena yang kami pakai adalah peraturan. KTP ataupun KK warga yang bertempat tinggal di wilayah itu pun tertulis alamat Jalan Badak Ujung, bukan Jalan Banteng,” katanya. Ia juga memastikan bahwa sampai saat ini, Disdukcapil Kota Palangka Raya berkomitmen melayani semua pihak. “Semua kami layani. Cuman nama Jalan Banteng tidak kami akui, karena itu adalah tumpang tindih dan belum ada SK penetapan nama jalan,” tegasnya. Ke depannya, pihaknya akan mengubah status alamat pada KTP/KK warga yang berdomisili di Jalan Badak Ujung, jika sudah diterbitkan SK Wali Kota Palangka Raya perihal penetapan nama Jalan Banteng. “Intinya, kami Disdukcapil Kota Palangka Raya bisa mengubah data nama Jalan Banteng kalau sudah ada penetapan nama jalan itu, bukan ruas Jalan Banteng,” tutupnya. Pemko Palangka Raya sedang memproses penetapan nama jalan terbaru untuk tertib administrasi penamaan jalan di wilayah Kota Palangka Raya. Sebagaimana surat Pj Wali Kota Palangka Raya Nomor 100/373/Bag.Pem/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 perihal tertib administrasi penamaan jalan di wilayah Kota Palangka Raya, yang ditujukan kepada camat dan kepala desa/lurah se-Kota Palangka Raya. (ham/bud/ce/ala/kprol/kpfm)