
Anggota DPRD Palangka Raya
Netralitas ASN harus dijaga, tapi mereka juga harus memahami politik untuk mendukung kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat
PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat langsung dalam aktivitas kampanye politik. Ia menjelaskan bahwa ASN diperbolehkan mengikuti dinamika politik untuk menilai, namun harus tetap mematuhi aturan netralitas yang berlaku.
“Boleh saja seorang ASN menilai dan menentukan kandidat yang sesuai dengan hati nuraninya. Namun, mereka tidak boleh terlibat langsung dalam kegiatan kampanye,” ujar Hap Baperdu beberapa waktu lalu.
Ia menekankan bahwa penting bagi ASN untuk memahami batasan dalam berpolitik tanpa melanggar aturan yang telah diamanatkan oleh undang-undang. “Netralitas ASN harus dijaga, tapi mereka juga harus memahami politik untuk mendukung kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat,” tambahnya. Hap Baperdu juga mengimbau ASN untuk selalu mematuhi peraturan yang ada dan menjaga citra netralitas demi kepercayaan publik terhadap pelayanan yang mereka berikan. (ham/kpfm)