kpfmpalagkaraya.com – RUPANYA dari isi keterangan BAP yang dibacakan JPU, rata-rata para saksi mengonfirmasi bahwa pada tahun 2021-2023, Pemkab Kotim memang memberikan anggaran Dana Hibah kepada KONI Kotim yang diambil dari APBD Pemkab Kotim.
Dalam keterangan tersebut, para saksi menjelaskan bahwa dana hibah untuk KONI disalurkan melalui Dispora Pemkab Kotim.
Menariknya, terdapat perbedaan keterangan antara mantan Sekda Fajrurrahman dan Wawan Setia Budi mengenai anggaran yang diterima oleh KONI Kotim pada tahun anggaran 2023.
Fajrurrahman menyebutkan bahwa pada tahun 2023, Dinas Dispora Kotim awalnya mengajukan anggaran Dana Hibah untuk KONI sebesar Rp 3,7 miliar, namun pada bulan Oktober 2023, terjadi pengajuan perubahan anggaran menjadi Rp 14,5 miliar.
“Perubahan anggaran dari OPD disebabkan adanya penambahan sebesar 291,89 persen,” ujar Jaksa Suparman saat membacakan keterangan Fajrurrahman.
Ia juga menambahkan bahwa ia tidak mengetahui bagaimana proses pencairan dana hibah untuk KONI Kotim. Sementara itu, dalam keterangannya kepada penyidik, saksi Wawan Setia Budi menyatakan bahwa pada tahun 2023, KONI Kotim mendapatkan total anggaran hampir sebesar Rp 18 miliar.
“Untuk tahap satu Rp 3 miliar, tahap dua Rp 4 miliar, tahap tiga Rp 3,728 miliar, dan tahap empat Rp 7 miliar,” papar Suparman saat membacakan keterangan Wawan.
Terdakwa Bani, sebagai bendahara KONI, membenarkan pernyataan Wawan tersebut. “Kalau seingat saya memang sebesar Rp 18 miliar,” kata Bani. Sidang kasus korupsi ini akan berlanjut dengan agenda mendengar keterangan ahli yang diajukan oleh JPU. (sja/uni/krol/kpfm)