Dipanggil Berkali-kali, Empat Saksi Beralasan Sakit

Terpaksa Jaksa Hanya Bacakan Keterangan BAP di Persidangan

kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Setelah beberapa kali absen dengan berbagai alasan, akhirnya keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari empat saksi dalam kasus korupsi Dana Hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Keempat saksi yang BAP-nya dibacakan adalah mantan Sekretaris Daerah Pemkab Kotim, Fajrurrahman; Pejabat PPK di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Kotim, Wawan Setia Budi; Sismanto; dan Syamsudin Maluno.

Pembacaan BAP dari keempat saksi tersebut dilakukan dalam lanjutan sidang kasus korupsi Anggaran Dana Hibah KONI Kotim, yang menempatkan Ketua KONI Kotim, H. Ahyar Umar, dan Sekretaris KONI, Bani Purwoko, sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (24/10/2024).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng menyatakan bahwa keempat saksi ini telah beberapa kali dipanggil untuk hadir bersaksi dalam persidangan. Namun, sebagian dari mereka mengaku tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan sidang kepada mereka, tetapi karena alasan sakit, mereka tidak dapat hadir, Yang Mulia,” kata JPU Suparman, dan Yanti Kristiana, kepada Ketua Majelis Hakim, Erhammudin.

JPU menyebutkan bahwa beberapa saksi telah dipanggil hingga tujuh kali, namun tetap tidak hadir. “Fajrurrahman sudah tujuh kali dipanggil, sementara yang lain empat hingga lima kali,” jelas Jaksa Yanti.

Penasehat Hukum Terdakwa, Pua Hardinata sempat protes atasa ketidakhadiran para saksi. Ketua Majelis Hakim Erhammudin menyatakan bahwa keberatan penasihat hukum akan dicatat dalam berita acara persidangan.

Namun, mengingat waktu penahanan terhadap para terdakwa hampir habis dan para saksi telah disumpah sebelum memberikan keterangan BAP, maka berdasarkan aturan, keterangan mereka dapat dibacakan dalam persidangan.

“Berdasarkan aturan, majelis memutuskan bahwa keterangan mereka bisa dibacakan, karena kita tidak tahu kapan mereka bisa sembuh dan hadir di persidangan. Namun, keberatan dari penasihat hukum telah dicatat semua,” ujar Hakim Erhammudin kepada Pua Hardinata. (sj/uni/kprol/kpfm)

279 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.