
PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat, terkait adanya juru parkir (jukir) dilaporkan meminta tarif di luar ketentuan. Laporan tersebut mencuat di media sosial dan telah mendapat perhatian serius dari Dishub Kota Palangka Raya.
Saat dikonfirmasi Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Ardewi Suriadi dengan didampingi Kapala Bidang Prasaran dan Parkir Dishub Kota Palangka Raya Alfrianto menyatakan telah menindaklanjuti aduan tersebut dan memberikan teguran kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Kami sudah melakukan klarifikasi dan memanggil pengelola serta juru parkir yang terlibat, kami juga sudah menyampaikan sosialisasi mengenai tarif parkir yang seharusnya, baik untuk tarif umum maupun tarif khusus event,” ujar Alfrianto saat dijumpai usai memantau Dermaga Pelabuhan Rambang di Kota Palangka Raya, Jalan Riau, Senin (7/10/24).
Alfrianto menyatakan saat di lapangan ditemukan beberapa juru parkir yang bertindak nakal, meminta lebih dari tarif yang sudah disosialisasikan. Dishub berjanji akan mengambil tindakan tegas jika hal serupa kembali terjadi namun, saat ini jukir tersebut telah diberikan himbauan dan sosialisasi. Terkait tarif parkir, Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa untuk hari biasa, tarif parkir sepeda motor adalah Rp2.000, sedangkan saat event insidentil bisa mencapai Rp5.000 untuk roda dua.
“Jika ada laporan ulang terkait pelanggaran tarif, kami tidak akan ragu untuk mencabut izin pengelola parkir tersebut, saat ini jukir tersebut sudah kami himbau,” tambahnya.
Untuk menghindari kejadian serupa, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya membuka ruang pengaduan melalui aplikasi Sitakir dan media sosial. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan juru parkir yang melanggar aturan.
Alfrianto mengatakan peran serta masyarakat sangat penting, jika ada juru parkir yang meminta lebih harap segera melakukan laporkan dan mengecek apakah jukir tersebut memiliki kartu identitas resmi dari Dishub Kota Palangka Raya. (mut/ans/kpfm)