Kurir Lintas Provinsi Bawa 50 Kg Narkoba

Ngakunya Ini Kiriman yang Ketiga Lho..

Kpfmpalangkaraya.com – JAJARAN Polres Lamandau baru saja mencatat prestasi cemerlang dengan berhasil mengamankan 50,6 Kg barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu Sabu dengan satu orang tersangka berinisal W (33) pada Selasa (08/10/2024).

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengakui pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajarannya setelah melakukan evaluasi kinerja. Sebab sebelumnya, rencana jajaran Polres Lamandau melakukan operasi penangkapan mengalami kegagalan.

Diduga para pelaku mengetahui rencana operasi yang dilakukan pada malam hari. “Kami kemudian melakukan evaluasi dan mengubah strategi dengan melangsungkan operasi pada pagi hari,” ungkap AKBP Bronto.

Tim gabungan dari Satlantas, Satresnarkoba dan SiPropam Polres Lamandau melakukan patroli rutin. Dalam operasi tersebut, tim patroli menghentikan sebuah kendaraan roda empat pabrikan Toyota Calya berwarna silver dengan nomor polisi B 2742 UFC yang dikemudikan oleh tersangka.

Ketika itu petugas melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, tujuan perjalanan, serta barang bawaan yang dibawanya. Pelaku sedang dalam perjalanan dari Pontianak menuju Banjarmasin, dan membawa jerigen yang diklaim berisi minyak.

“Namun saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan kejanggalan pada jerigen tersebut. Jerigen yang terlihat normal dari luar ternyata memiliki bungkusan plastik hitam di dalamnya, dengan bagian bawah yang telah direkatkan kembali dengan lem,” ucapnya.

Atas kecurigaan tersebut, petugas langsung langsung mengamankan kendaraan dan pengemudinya. Setelah dilakukan pengecekan mendalam ternyata ditemukan sebanyak 47 bungkus yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan tersangka yang berperan sebagai kurir beserta barang bukti. Pengiriman dilakukan dari satu provinsi ke provinsi lain melewati wilayah Kalimantan Tengah,” lanjutnya.

INI PENGIRIMAN KETIGA LHO…

Ia menambahkan, tersangka mengaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak tiga kali. Pengiriman pertama dilakukan pada bulan Agustus, disusul pengiriman kedua pada bulan September. Kemudian, pada Oktober ini, yakni pengiriman ketiga itulah tersangka ditangkap.

Tersangka ditangkap saat menggunakan minibus, dengan barang bukti disimpan dalam lima jeriken berukuran 20 liter.

AKBP Bronto menegaskan, kepolisian masih terus mendalami informasi terkait tersangka, termasuk jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. “Kami masih melakukan pendalaman, karena keterangan pelaku berubah-ubah,” pungkasnya. (irj/ce/ala/kprol/kpfm)

KASUS NARKOBA TERBESAR DI KALTENG

Tersangka                           : W (33 tahun)

TKP                                        : Jalan Trans Kalimantan Km 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau

Waktu Penangkapan      : Selasa (8/10/2024) pukul 11.30 WIB

Barang Bukti                       :

  • 47 bungkus paket sabu dengan berat kotor 50.658 gram
  • 6 gumpalan plastik hitam
  • 5 jeriken 20 liter
  • 2 unit ponsel
  • Uang tunai Rp2.228.000
  • Mobil berwarna silver metalic beserta STNK dan BPKB
  • 1 lembar boordingpass pesawat Lion Air tujuan Jakarta-Pontianak tanggal 5 Oktober 2024
  • 1 lembar kartu nama Hotel Wahana Inn Pontianak
  • Uang dari rekening tabungan pelaku sebanyak Rp75.600.000.
  • 1 bundel rekening koran bank milik pelaku

SUMBER: POLDA KALTENG

336 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.