Enaknya Diapain? Ya… Dibakar untuk Dimusnahkan!
Kapolda: Peredaran Narkoba Masih Marak di Kalteng

kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengamankan 50,6 kilogram tepatnya 50.658 gram. Ini setara dengan setengah kwintal. Jumlah yang sangat fantastis. Wow..! Jika barang haram ini “dipakai” setidaknya dikomsumsi oleh 500 ribu atau setengah juta orang lebih, dengan asumsi 1 gram digunakan 10-20 orang.
Beruntung narkoba yang terbungkus dalam 47 paket itu berada ditangan aparat kepolisian, sehingga barang pembawa sengsara tidak sempat meracuni hampir seperempat warga Kalteng itu. Barang haram berupa sabu itu dimusnahkan di halaman Mapolda Kalteng, Selasa (15/10/2024).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengakui pengungkapan kasus ini merupakan prestasi, namun sekaligus peringatan yang menyedihkan. “Ini menjadi kabar yang kurang baik, karena menandakan peredaran narkoba masih marak terjadi di wilayah Kalimantan Tengah,” katanya.
Apalagi sebelumnya kasus Narkoba di Kalteng sempat diungkap sebanyak 33 Kg. Kali ini makin besar jumlahnya. Dan ini adalah buah kerja sama Polda Kalteng dan polres jajaran. Terbesar dari jajaran Polres Lamandau pada Selasa, 8 Oktober 2024, dengan menangkap tersangka berinisial W (33).
Menurut kapolda, pengungkapan kasus ini menandakan masih adanya kelengahan di berbagai kalangan, yang memungkinkan para pelaku bisa mengedarkan narkotika dengan leluasa. “Barang bukti ini merupakan hasil dari pergerakan antarprovinsi yang melewati wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Kapolda menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah peredaran narkotika. Salah satu caranya adalah melalui kegiatan positif yang dapat mencegah generasi muda terpapar narkoba. (irj/ce/ala/kprol/kpfm)