Odhe Sawal: Tidak Ada Nama Jalan Banteng

kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Polemik mengenai penamaan Jalan Banteng menarik perhatian. Kali ini pendapat datang dari pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), Odhe Sawal. Menurutnya, tidak ada nama Jalan Banteng.

Saat ditemui Kalteng Pos, Odhe Sawal menunjukkan bukti kepemilikan tanah, di mana tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalteng yang sudah diberikan kepadanya. Diketahui pada tahun 1990, tanah negara itu digarap oleh Yayasan Tajahan Antang atas izin Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Kemudian Pemko Palangka Raya menyerahkan tanah tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Dengan surat yang ditandatangani Gubernur Kalteng saat itu, melalui Biro Hukum tanah tersebut diberikan kepada 3.103 ASN yang bekerja di lingkup Provinsi Kalteng.

“Tentu tidak hanya ASN saja yang dapat. Ada juga anggota DPRD Kalteng, pahlawan kemerdekaan, dan beberapa atlet berprestasi, totalnya 3.103 orang,” ungkapnya saat ditemui di Majelis Gereja Kaharap, Bundaran Jalan Garuda, Kota Palangka Raya, Selasa (29/10/24).

Untuk mendapatkan tanah tersebut, pihaknya harus mengurus surat hak milik (SHM) ke Badan Pertanahan Negara (BPN). “Supaya sertifikat dikeluarkan oleh BPN, maka 3.103 orang tadi harus urus sertifikat hak milik,” tuturnya.

Terkait penamaan ruas Banteng, Odhe Sawal mengaku tidak tahu alasan tiba-tiba nama berubah menjadi Jalan Banteng. Ia juga tidak mengetahui secara pasti kapan jalan tersebut dinamai Jalan Banteng.

“Sejak tahun 1990, tidak ada perubahan nama jalan. Jalan tersebut tetap bernama Jalan Badak. Bahkan Jalan Badak tersebut dulunya masih berada di lingkup Kecamatan Pahandut, karena belum ada pemekaran Kecamatan Jekan Raya,” ucapnya penuh kebingungan.

Mantan Pegawai Biro Hukum Provinsi Kalteng itu menduga ada oknum yang berusaha melegalkan Jalan Banteng dan ingin menguasai wilayah itu.

Kemudian warga setempat, mungkin karena orang baru, banyak yang tidak tahu sejarahnya. Diduga karena ada kepentingan lain, sehingga mengubah nama menjadi Jalan Banteng.

“Kalau warga baru kan, oke oke saja kalau ada pihak yang mengompori untuk mempertahankan nama Jalan Banteng,” tegasnya.

Pendasaran lain yang memperkuat bahwa nama Jalan Badak, pada 26 Mei 2011 Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya pernah menerbitkan surat pengumpulan data SKT dan sertifikat di sekitar Jalan Badak. Pada poin ketiga surat tersebut, tertulis bahwa surat tanah yang diakui adalah Jalan Badak, bukan Jalan Banteng.

Menurutnya, keputusan Pemko Palangka Raya untuk penghapusan nama Jalan Banteng dari data administrasi sudah benar.

“Karena surat penamaan nama Jalan Badak itu sudah ada sejak tahun 1990 sesuai keputusan Gubernur saat itu,” beber mantan pensiunan Biro Keuangan Provinsi Kalteng itu.

Ia juga mempertanyaan para oknum yang ingin melegalkan nama Jalan Banteng. Padahal dalam sertifikat jelas tertulis, bahkan sebelum terbentuknya Kecamatan Jekan Raya.

“Kalau mereka mengetahui sejarah, kenapa harus dilegalkan atau dibuat Jalan Banteng? tanyanya.

Odhe Sawal menyarankan Pemko Palangka Raya lebih tegas dan bertindak tegas dalam pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur jalan.

“Tidak hanya di Jalan Badak, tetapi juga di jalan lain harus diperhatikan dan segera dibuat SK,” tutupnya. (ham/ce/ala/kpfm)

255 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.