Penuntutan Tiga Perkara di Kejari Bartim Dihentikan

Ini Pertimbangannya…

kpfmpalangkaraya.com – KABAR baik dari Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Agung (Kejagung), Nanang Ibrahim Soleh SH MH, saat menggelar ekspose vitual berama Kajati Kalteng Dr Undang Mugopal SH MHum, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., dan Kajari Bartim, Yedivia Rum, S.H., M.H, Kamis (17/10/2024).

Atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim mengungkapkan bahwa Kejagung telah menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Tidak tanggung-tanggung ada 3 (tiga) Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur yang dilakukan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif ini.

Mereka adalah A yang disangka melanggar pasal 374 Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, 2. Atas nama tersangka HJS yang disangka melanggar pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, 3. Atas nama tersangka TW yang disangka melanggar pasal 378 KUHP Atau Pasal 372 KUHP.

Lho kog bisa? Ternyata penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada para tersangka dengan pertimbangan, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Nanang Ibrahim menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” kata Nanang Ibrahim.

Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala/kprol/kpfm)

162 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.