Polemik Jalan Banteng;

Ada Konflik Interest!

Apa Kata Akademisi dan Anggota DPRD Kota Palangka Raya?

kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Penghapusan administrasi ruas Jalan Banteng di Kelurahan Bukti Tunggal, Kecamatan Jekan Raya , Kota Palangka Raya masih berpolemik. Warga setempat tetap ngotot bahwa penamaan Jalan Banteng sudah resmi. Namun, Pemko Palangka Raya beranggapan belum, karena tidak adanya SK Wali Kota perihal penetapannya.

Akademisi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya, Aris Sunandar, memastikan ada konflik interest antar kedua belah pihak. Pemerintah mengharuskan adanya formalitas penamaan nama jalan. Sedangkan masyarakat tetap mempertahankan hak, karena mereka sudah terbiasa dengan keadaan sekitar.

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) menyebutkan dua perspektif dari konflik tersebut. Pertama, jika merujuk pada sosiologi hukum, Pemko Palangka Raya seharusnya mengelola administrasi yang dikehendaki oleh masyarakat. Karena berdasarkan sosiologi hukum, hukum berasal dari masyarakat dan pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah juga harus demi masyarakat.

Apabila dinilai dari aspek administrasi negara, hal tersebut harus dipastikan dengan surat keputusan (SK). Yang diketahui, memang belum ada SK wali kota perihal penetapan nama jalan tersebut. “Secara asas legalitas, Pemko Palangka Raya benar. Karena itu hanya ruas jalan, bukan nama jalan,” kata Aris Sunandar saat dihubungi Kalteng Pos via telepon, Minggu (27/10/2024).

Namun, dengan tidak diakuinya ruas jalan tersebut, tentu ada dampak terhadap masyarakat. Masyarakat bisa saja dianggap bertempat tinggal di tempat ilegal. Pemko perlu menyosialisasikan keputusan yang mereka buat, sehingga masyarakat bisa memahami dan menerima itu.

Ataupun sebaliknya, pemerintah bisa menerima alasan masyarakat atas keinginan mereka mempertahankan nama jalan itu. “Kalau menurut saya seharusnya pemerintah lebih mengutamakan hak masyarakat. Karena bagaimana pun, negara kita menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tutupnya.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan dan Syaufwan Hadi juga mendesak agar pemerintah mengambil langkah bijak dalam menyelesaikannya. Apalagi permasalahan ini bukan hal baru. “Penamaan jalan ini lahir dari suara warga, maka sangat penting bagi pemerintah untuk menyelesaikannya dengan cermat,” katanya pada Sabtu (26/10/2024).

Pemerintah perlu memberikan alasan yang gamblang terkait rencana penghapusan nama Jalan Banteng. “Kenapa nama Jalan Banteng mau dihapus? Apa alasan kuat di baliknya? Pemerintah harus memberi penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Apalagi perubahan nama jalan dapat berdampak pada warga yang sudah menggunakan nama Jalan Banteng di sertifikat tanah dan dokumen kependudukan. “Pemko segera menyelesaikan persoalan ini untuk menghindari kebingungan publik,” ujarnya.

Dua anggota dewan ini menegaskan pentingnya kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan dilandasi keterbukaan informasi. Mereka berharap Pemko Palangka Raya mendengar aspirasi warga dan memberikan kepastian hukum atas penetapan nama jalan yang berlarut-larut ini. (ham/mut/uni/ce/ala/kprol/kpfm)

192 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.