Ratusan Warga Jalan Banteng Resah, Ada Apa Nih..? 

SK Pemko Sebut Jalan Banteng, Surat Disdukcapil Jalan Badak

kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Ratusan Warga Jalan Banteng, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya menolak terbitnya Surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya tanggal 17 Oktober 2024 tentang perubahan data alamat Jalan Banteng menjadi Jalan Badak.

Ada apa ini? Mereka mengaku resah, karena dengan adanya surat itu, maka ruas Jalan Banteng dianggap tidak ada dan dihapus dari administrasi Kota Palangka Raya. Padahal dalam SK Wali Kota Tahun 2014 sangat jelas tertera bahwa Jalan Banteng dengan panjang 3,3 km sudah ditetapkan sebagai nama jalan.

“Karena resah akan itu, warga RT 04 dan 08 RW 6 di Jalan Banteng menggelar rapat. Hasil keputusan rapat, warga menolak dan tetap menggunakan Jalan Banteng untuk identitas kependudukan sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/484 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan sebagai Ruas Jalan Kota Palangka Raya,” tegas Ketua RT 4, Asihai, kepada wartawan.

Dalam SK Wali Kota Tahun 2014, diputuskan bahwa ruas-ruas Jalan Banteng dengan panjang 3.3 km tersebut diakui dan ditetapkan sebagai salah satu ruas jalan di Kota Palangka Raya. Bahkan warga pun sudah mengukur panjang Jalan Banteng dan ternyata sesuai dengan SK Wali Kota 2014 itu.

“SK Wali Kota Tahun 2014 itu sudah benar dan sampai sekarang tidak pernah dicabut. SK itu masih berlaku dan kami masih berpegang pada SK tersebut. Intinya kami menolak surat dari Disdukcapil Kota Palangka Raya tanggal 17 Oktober 2024 tentang Perubahan Data Alamat Jalan Banteng,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Asihai, warga Jalan Banteng telah sepakat untuk bergotong royong membangun gapura Jalan Banteng, sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan sepihak pemko. “Pemerintah harusnya lebih arif dan bijak. Jangan malah bikin masalah,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua RT 08, RW 6, Agustinus mengangap pemko semena-mena terhadap warga. Disdukcapil mengeluarkan keputusan baru yang mendesak masyarakat mengubah administrasi kependudukan, sementara domisili mereka selama ini adalah di Jalan Banteng itu.

“Bahkan dalam surat itu, disdukcapil mengharuskan agar surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh RT tidak lagi menggunakan nama Jalan Banteng, tetapi menggunakan nama Jalan Badak,” ungkapnya. (bud/ce/ala/kprol/kpfm)

370 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.