Sidang Tipikor KONI Kotim

Sudah 45 Orang Bersaksi;

Siapa Lagi Berikutnya?

PALANGKA RAYA – Sidang kasus tipikor penggunaan dana hibah dari Pemkab Kotim untuk KONI Kotim TA 2021-2023 itu akan digelar kembali pada hari Selasa pekan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Ditemui usai sidang, penasihat hukum dari kedua terdakwa, Pua Hardinata, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, pihaknya mempertanyakan dasar nilai kerugian negara sebesar Rp9.238.985.034 yang dituding oleh pihak jaksa penuntut kepada kliennya.

Menurut Pua, dari fakta persidangan dan keterangan sekitar 45 saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan kasus ini, belum ada satu pun yang bisa memberikan penjelasan terkait adanya perbuatan kedua terdakwa yang menimbulkan kerugian negara sebesar itu.

“Dari fakta persidangan, ternyata tidak ada menyentuh sama sekali dengan kerugian negara yang begitu besar, seperti yang dituduhkan yang sampai hampir sepuluh milliar rupiah itu, jangan kan itu (kerugian negara), satu miliar saja tidak ada,” kata Pua. 

Demi memperjelas kasus perkara tipikor ini, Pua mendesak agar jaksa penuntut segera menghadirkan sejumlah saksi penting.

Pua menyebutkan nama Drs H Fajrurrahman (mantan Sekda Kotim) dan pejabat Dispora Kotim Wawan Setiabudi untuk segera dihadirkan dalam persidangan.

“Apalagi Wawan Setiabudi, karena beliau sudah tiga kali dipanggil jaksa, tetapi selalu ada alasan untuk berhalangan hadir,” tuturnya.

Kehadiran Wawan dalam persidangan sangat penting, karena merupakan pejabat yang memiliki kewenangan terhadap sejumlah pengelolaan kegiatan fisik dan keuangan yang berhubungan dengan dana hibah yang diberikan pemkab untuk KONI Kotim.

Lalu, kehadiran Fajrurrahman juga dianggap penting, karena merupakan pejabat negara yang melakukan koordinasi dengan berbagai instansi di lingkungan Pemkab Kotim, termasuk dengan dispora dan KONI.

Agar para saksi penting ini bisa hadir dalam persidangan, Pua mendesak pihak jaksa untuk menerapkan Undang-Undang Tipikor Pasal 21 dan 22 terkait upaya menghalang-halangi kegiatan penyelidikan dan persidangan perkara korupsi. Selain dua nama pejabat Pemkab Kotim itu, Pua juga menyinggung nama Dadang, seorang anggota DPRD Kotim.

Menurutnya, Dadang perlu dihadirikan karena ada SPJ-nya yang sudah masuk ke Dinas Pendapatan Keuangan Daerah (DPKD) sebesar Rp350 juta, tetapi ditarik kembali oleh jaksa dan dijadikan barang bukti,” pungkas Pua. (sja/ce/ala/kpfm)

278 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.