Baru Keluar Penjara, 3 Hari Kemudian Ditahan Lagi, Kenapa Ya?

Mantan ASN Pemko Terjerat Tipikor Lapak Kontainer;

kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Sonata Firdaus benar-benar apes. Baru saja tiga hari dia menghirup udara segar keluar dari penjara, kini kembali harus menjalan hidopnya di balik jeruji besi. Kenapa ya?

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembuatan kontainer lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Kuliner Jalan Yos Sudaraso Ujung itu tersandung Tindak Pidana Korupsi. Bukan hanya satu kasus tahun 2017 saja, ternyata ia diduga terlibat dalam kasus yang sama pada tahun berikutnya.

Untuk itu baru-baru ini pihak Polda Kalteng telah melimpahkan berkas penanganan perkara dugaan korupsi pembuatan kontainer lapak PKL di Taman Kuliner Yos Sudarso Ujung Tahun Anggaran 2018 ke pihak Kejati Kalteng untuk proses penuntutan.

Dalam pelimpahan tersebut diserahkan pula oleh pihak  penyidik Polda Kalteng, dua orang  uang menjadi tersangka beserta barang bukti perkara ini. Selain tersangka Sonata Firdaus juga ada Teguh Hariyanto yang merupakan pelaksana dari proyek tersebut.

Kedua orang yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi Pembuatan Kontainer Lapak PKL di taman kuliner Yos Sudarso Ujung yang dilaksanakan Dinas Perkim Palangka Raya. Adapun untuk nilai kerugian negara dalam kasus ini disebutkan sebesar Rp242.716.160.

Sebelumnya Sonata Firdaus terlibat dalam dugaan korupsi Pembuatan Kontainer Lapak PKL  di taman kuliner Yos Sudarso Ujung pada Tahun Anggaran 2017. Bahkan ia sudah sempat menjadi Terdakwa dan Terpidana hingga dihukum. Namun kemudian diputus bebas setelah putusan Peninjauan Kembali (PK)

SEMPAT LEPAS DENGAN PUTUSAN PK

Muhamad Pazri, penasehat hukum Sonata Firdaus membenarkan bahwa kliennya kembali menghadapi masalah hukum terkait  kasus dugaan korupsi Pembuatan Kontainer Lapak PKL  di taman kuliner Yos Sudarso Ujung pada Tahun Anggaran 2018.

Pengacara dari kantor hukum Borneo Law Firm Banjarmasin ini menyebut bahwa persoalan kasus yang membelit kliennya sekarang ini sama persis dengan tuduhan yang  ada pada Kasus Paket Pekerjaan Pembuatan Kontainer Lapak PKL di taman kuliner Yos Sudarso Ujung pada Tahun Anggaran 2017.

“Pada perkara kegiatan proyek pembuatan Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso Tahun Anggaran 2017 ada Putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung  Nomor 1241 PK/Pid.Sus/2024 tertanggal 24 September 2024 menyatakan Sonata Firdaus diputus lepas (onslag),” bebernya.

Disebutnya bahwa putusan PK dari MA  tersebut membatalkan putusan Kasasi MA  sebelumnya yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada Sonata Firdaus. Itulah makanya Sonata Firdaus dibebaskan pada Jumat (04/10/ 2024).

Namun tiga hari kemudian pada Senin (07/10/2024) Sonata Firdaus dipanggil pihak penyidik Polda Kalteng  untuk dilakukan pemeriksaan BAP tambahan mengenai perkara Paket Pekerjaan Pembuatan Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso Ujung Tahun Anggaran 2018.

“Pada Selasa tanggal 08 Oktober 2024 keesokan harinya Sonata Firdaus mendapatkan surat perintah penahanan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng dan langsung ditahan,” jelanya pada Minggu (03/11/2024). 

Disebutkannya, bahwa perkara ini adalah sama dala kasus sebelumnya dan Sonata Firdaus telah dijatuhi putusan lepas.

“Pada perkara Pembuatan Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso Ujung Tahun Anggaran 2017 itu Sonata Firdaus dinyatakan tidak terbukti mengurangi spek teknis kontainer yang digunakan untuk pembuatan kontainer dan tidak merugikan negara,” lanjutnya

Karena itu dia yakin kliennya tidak bersalah. Apalagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalteng sendiri pada tahun 2019 telah melakukan pemeriksaan fisik terkait proyek tersebut dan BPK Kalteng  telah menyatakan tidak terdapat unsur kerugian negara maupun potensi kerugian negara.

Dia juga mengatakan bahwa kantor lembaga bantuan  hukum yang dipimpin siap memberikan  bantuan pembelaan hukum. “Kami optimistis dalam perkara ini, (Sonata) kembali diputus tidak bersalah melakukan tindak pidana ini,” pungkasnya. (sja/ala/kprol/kpfm)

363 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.