Ini Penjelasan dari PT Wira Usahatama Lestari
kpfmpalangkaraya.com, KUALA KAPUAS – PT Wira Usahatama Lestari belakangan santer dikabarkan mengubah lahan food estate menjadi perkebunan kelapa sawit, tepatnya di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas. Kalteng Pos berupaya melakukan penelusuran ke perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
Koordinator Social Security Licensing (SSL) PT Wira Usahatama Lestari, Dika tak membantah saat dikonfirmasi ihwal kabar tersebut. “Kami mendengar isu-isu yang ada di masyarakat mengenai PT Wira Usahatama Lestari terkait food estate. Program food estate sebagai lumbung pangan dalam hal bidang pertanian dan perkebunan,” ucap Dika, Selasa (12/11/24).
Dikatakan Dika, pada dasarnya pihaknya sangat mendukung program nasional itu. Menurutnya, program tersebut sangat berpotensi untuk masyarakat yang membutuhkan. ”Kami berpikir hal-hal demikian sebelumnya pasti sudah ada kajian-kajian mendalam yang dilakukan,” ujarnya.
Lantas, mengapa PT Wira Usahatama Lestari melakukan penanaman kelapa sawit di kawasan tersebut? Dika mengaku, yang menjadi dasar PT Wira Usahatama Lestari menanam kelapa sawit sesuai dengan HGU yang sebelumnya merupakan kawasan APL (areal penggunaan lain) dan areal yang sudah diganti rugi kepada masyarakat.
“Itu bukan berada di area kawasan hutan, melainkan di area lahan HGU atau secara izin lokasi sudah sesuai aturan perundang-undangan,” ungkap Dika.
Ia menambahkan, jika mengikuti histori perihal food estate, di mana informasi tersebut didapat dari beberapa sumber, salah satunya adalah dari LSM Pantau Gambut, bahwa areal yang dimaksud adalah di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa PT Wira Usahatama Lestari mengubah kawasan hutan food estate menjadi HGU.
“Namun dapat kami sampaikan bahwa PT Wira Usahatama Lestari telah memiliki HGU di Desa Tajepan sejak 2018. Sepengetahuan kami, rencana tahap satu food estate adalah tahun 2020. Dengan demikian, HGU kami telah terlebih dahulu terbit sebelum ada rencana food estate,” jelas dia.
Dika menyebut HGU yang dimiliki PT Wira Usahatama Lestari diterbitkan melalui prosedur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Sebelum diterbitkan HGU itu, kata Dika, telah dilakukan panitia B serta telaah dari berbagai instansi pemerintah daerah. Di antaranya Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, serta Badan Pertanahan Nasional setempat. “Sehingga tudingan bahwa HGU PT Wira Usahatama Lestari masuk dalam kawasan hutan adalah tidak benar. Terlebih lagi kawasan hutan untuk ketahanan pangan baru muncul tahun 2020,” tegas Dika.
Pada dasarnya, lanjut dia, PT Wira Usahatama Lestari selalu berkoordinasi dengan aparat setempat terkait rencana pemerintah. Sehingga pihaknya juga keberatan atas pemberitaan sepihak yang dianggap merugikan pihaknya.
“Kami sangat mendukung keberlangsungan program-program yang ada, apalagi untuk kesejahteraan masyarakat jangka panjang. Kalau program tersebut berdampak baik secara lingkungan atau sumber daya alam, kenapa tidak?” tandasnya. (ovi/art/ce/ala/kpfm)