Warga Mengaku Kehilangan 2.000 Ha Lahan Adat
Pemkab Lamandau Janji Turun ke Lapangan setelah Pilkada

kpfmpalangkaraya.com, NANGA BULIK – Konflik agraria yang terjadi di wilayah Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau kembali memanas. Ini menyusul keberatan warga Kinipan atas penetapan tapal batas desa antara Desa Kinipan dan Desa Karang Taba.
Keberatan tersebut disampaikan warga Desa Kinipan, yang diwakili oleh Kepala Desa Kinipan Wilem Hengky bersama sejumlah tokoh desa, termasuk Efendi Buhing yang menggeruduk rumah jabatan bupati (Rujab), Kamis (31/10/2024).
Mewakili warga Kinipan, Effendi Buhing menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan keberatan atas penetapan tapal batas Desa Kinipan dan Desa Karang Taba, yang dianggap dilakukan sepihak tanpa melibatkan Pemdes Kinipan.
“Kedatangan kami untuk menyampaikan keberatan atas keputusan Bupati Lamandau tentang batas desa, karena di zaman itu sedikit pun tidak mengakomodasi aspirasi Pemdes Kinipan, hanya mengakomodasi versi pihak Karang Taba, itulah yang kami tolak,” ucap Efendi Buhing.
Pemdes Kinipan mendesak agar Pemerintah Kabupaten Lamandau melakukan pengukuran ulang dengan turun langsung ke lapangan dan melibatkan kedua belah pihak pemerintahan desa.
“Selama ini mereka tidak pernah ke lapangan, semuanya diselesaikan di atas meja dengan adanya pemaksaan-pemaksaan (intimidasi) sesuai keinginan bupati yang dahulu, dan itulah yang saat ini dipakai, makanya kami menolak, karena peraturan bupati masih sebatas rancangan,” jelasnya.
Adapun dampak yang ditimbulkan dari sengketa tapal batas tersebut, Pemerintah Desa Kinipan harus kehilangan sekitar 2.000 hektare lahan, yang menurut mereka masuk dalam wilayah adat Kinipan.
“Kami kehilangan lebih dari 2.000 hektare wilayah adat Kinipan yang sebelumnya sudah kami petakan dari total 16.000 hektare luas wilayah Desa Kinipan,” imbuhnya.
Effendi meneruskan, jika mengacu pada batas yang ditetapkan dalam peraturan bupati tersebut, maka wilayah Desa Kinipan tidak masuk dalam wilayah PT SML, yang selama ini berkonflik dengan komunitas adat Kinipan. Dengan demikian, wilayah Desa Kinipan otomatis tidak diakui oleh perusahaan dan kehilangan potensi desanya.
“Jadi kami menduga ada kepentingan lain, ada kepentingan investasi di situ, sehingga menganulir kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat bersama pihak Pemdes Suja dan Pemdes Tapin Bini,” tukasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Lamandau Said Salim menyampaikan, pihaknya baru mengetahui permasalahan ini setelah mendengar dari salah satu pihak terkait sengketa batas Desa Karang Taba dan Desa Kinipan.
“Pada intinya dalam pertemuan ini, pihak Kinipan tidak mengakui tapal batas yang saat ini telah diajukan dalam peraturan bupati, dalam hal ini kami akan menampung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat,” ucap Said Salim.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan mengunjungi lokasi sengketa dan bertemu dengan kedua belah pihak, termasuk Pemdes Karang Taba.
“Dari pertemuan tadi kami menyepakati akan ada kunjungan ke lapangan untuk mengetahui permasalahan ini secara jelas, tetapi tidak saat ini. Apalagi masih dalam suasana pilkada. Kami menghindari agar tidak ditunggangi kepentingan politik. Mudah-mudahan dalam pertemuan nanti bisa dihadiri unsur forkopimda,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini pengajuan peraturan bupati tersebut sudah sampai di meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan. “Pemkab Lamandau sudah mengajukan persetujuan perbup itu, dan saat ini masih berproses di Kemendagri,” pungkasnya. (lan/ce/ala/kprol/kpfm)