KPU Kalteng: Sejumlah Daerah Berpotensi PSU

kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 yang digelar kemarin. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kalteng Sastriadi. Selain itu, ia menyebut bahwa secara keseluruhan penyelenggaraan pilkada berjalan lancar, aman, dan terkendali.

Sastriadi mengatakan, pada pilkada serentak kali ini tidak ada pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan (PSL) di tempat pemungutan suara (TPS) karena keterlambatan distribusi atau bencana alam atau gangguan keamanan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

“Tidak ada pemungutan suara susulan (PSS) karena tidak terlaksananya pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagai akibat terhambatnya atau keterlambatan distribusi logistik karena bencana atau pun akibat gangguan keamanan dan gangguan lainnya,” ucapnya.

Meski demikian, terdapat beberapa TPS berpotensi terjadi pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) sebagai akibat keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

“Informasi jumlah TPS dan penyebab PSU akan kami rilis setelah penetapan keputusan resmi dari KPU kabupaten/kota,” tutur Sastriadi.

Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua dan satu orang anggota KPPS di TPS 4, Desa Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

“Sekitar pukul 12.43 WIB, ketua dan satu orang anggota KPPS diduga melakukan tindakan mencoblos surat suara lebih dari satu kali. Tindakan tersebut diketahui panwas TPS dan saksi-saksi, sehingga langsung dihentikan segera. Surat suara yang telah dicoblos itu tidak dimasukkan ke dalam kotak suara,” bebernya.

Kini kedua terduga tersebut telah ditangani Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama Gakkumdu setempat. Kejadian tersebut tidak menghambat pelaksanaan tahapan selanjutnya. Penghitungan perolehan suara tetap berlangsung di TPS tersebut oleh KPPS tanpa melibatkan kedua oknum.

“KPU Kalteng tidak mengharapkan adanya kejadian tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah melakukan pencegahan,” tuturnya.

Menanggapi perihal pelanggaran dalam pemungutan suara itu, KPU Kalteng juga telah memerintahkan KPU Kapuas untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, dokumen C Hasil-KWK dari TPS dapat diakses melalui laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ atau https://pilkada2024.kpu.go.id/pilqub/kalimantan-tengah. Data yang diunggah dan ditampilkan berupa foto C Hasil KWK dari TPS tanpa memuat tabulasi hasil atau rekapitulasi secara keseluruhan. Secara berjenjang, sesuai tahapannya akan diunggah juga hasil rekapitulasi di PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi.

KPU menjadwalkan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan oleh PPK dalam rentang waktu tanggal 28 November sampai dengan 3 Desember 2024.

“Di tingkat kabupaten/kota rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU kabupaten/kota dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 29 Nopember sampai 6 Desember 2024,” ungkapnya.

Kemudian, rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi untuk hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 30 November sampai dengan 9 Desember 2024. (irj/ce/ala/kpfm)

188 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.