
kpfmpalangkaraya.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atau Paman Birin. Putusan dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan penetapan Paman Birin sebagai tersangka oleh KPK tidak sah, dan membatalkan sprindik yang dikeluarkan mereka.
“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Afrizal dilansir dari Radar Banjarmasin (Grup Kalteng Pos).
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan perbuatan termohon, dalam hal ini KPK, yang menetapkan Paman Birin sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena.
Hakim pun menyatakan status tersangka Sahbirin Noor tidak sah.
Ia juga menyatakan, penetapan tersangka Paman Birin oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai prosedur,” ucap Afrizal.
Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Ia menegaskan, Sahbirin Noor saat ini adalah warga negara yang bebas.
“Kembali masing-masing saya kira (KPK) bisa menghormati putusan itu, pak Sahbirin dalam posisi sebagai warga negara yang bebas,” kata Soesilo usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/24).
Soesilo mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady yang mengabulkan sebagian permohonan kliennya. Ia menyebut, penetapan tersangka KPK terhadap Sahbirin Noor tidak sesuai prosedur.
“Dari intisari putusan Praperadilan artinya yang penetapan pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” tegas Soesilo.
Dalam kasusnya, Sahbirin Noor bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yakni, Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpg/ala/kpfm)