Memang persoalan SDM menjadi masalah di banyak daerah di Indonesia, menjelang akhir tahun ini, sudah ada ketentuan bahwa kita tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga kontrak, solusinya sebagian tenaga kontrak diusulkan untuk mengikuti seleksi CPNS dan sebagian lagi seleksi P3K
Hera Nugrahayu
Pj Wali Kota Palangka Raya
kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menerima kunjungan kerja dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Agustin Teras Narang yang berlangsung di Kantor Wali Kota Palangka Raya Senin (4/11/24).
Dalam kunjungan tersebut, Teras Narang memberikan dukungannya terhadap upaya Pemko Palangka Raya dalam mencari solusi bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan penghapusan status honorer. Teras berharap agar pemerintah pusat menambah kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guna memberikan peluang bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk tetap bekerja dan menghindari ancaman pengangguran.
Saat ditemui di kantor Wali Kota Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut, Rabu (6/11/24) Pj Wali Kota Palangka Raya Dr Hera Nugrahayu mengaku saat ada kunjungan dari Anggota DPD RI Agustin Teras Narang, Ia tidak dapat hadir secara langsung karena bersamaan dengan kunjungan Wakil Presiden di Palangka Raya. Namun menanggapi hasil pertemuan saat itu Ia menyatakan pentingnya dukungan dari pemerintah pusat dalam mengatasi kekurangan tenaga P3K di daerah.
“Memang persoalan SDM menjadi masalah di banyak daerah di Indonesia, menjelang akhir tahun ini, sudah ada ketentuan bahwa kita tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga kontrak, solusinya sebagian tenaga kontrak diusulkan untuk mengikuti seleksi CPNS dan sebagian lagi seleksi P3K,” ujar Hera.
Lebih lanjut, Hera mengungkapkan, proses rekrutmen tenaga kerja di Pemkot Palangka Raya dimulai dengan pengajuan formasi kepada pemerintah pusat. Setelah disetujui, baru dilaksanakan rekrutmen sesuai dengan panduan yang diberikan. Menjelang akhir tahun, Pemkot Palangka Raya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait status tenaga kontrak.
“Pelaksanaan tes seleksi P3K akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di masing-masing regional, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab dalam seleksi administrasi,” tambah Hera. (mut/ans/kpfm)