Komplotan Perompak Membajak Kapal Minyak

kpfmpalangkaraya.com, SAMPIT – Komplotan perompak berhasil membajak tongkang bermuatan minyak fatty acid methyil ester (FAME) Jumat (20/9/2024). Sebelumnya tugboat Royal TB 17 menarik tongkang OB Royal 17 bermuatan 3.000 ton FAME berlayar dari Pelabuhan Bagendang, Sampit menuju Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Di tengah perjalanan, kapal dihampiri perahu yang ditumpangi enam orang dan berpura-pura sebagai nelayan. Para pelaku kemudian naik ke tongkang dan tugboat Royal TB 17, mengancam kru menggunakan senjata tajam, lalu mengikat mereka.
Setelah menguasai kapal, para pelaku memanggil kapal tanker MT. Blue Ocean, kemudian tersangka memindahkan FAME sebanyak 996,02 liter yang bernilai sekitar Rp11.952.774.000, serta menggasak barang-barang pribadi milik kru kapal.
Beruntung aksi perompakan itu berhasil diungkap kepolisian. Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan, pihaknya telah menahan 14 orang tersangka perompakan tugboat TB Royal TB 17. “Masing-masing tersangka memiliki peran,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mako Polairud Polda Kalteng, Jumat (01/11/2024).
Djoko menyebut bahwa 14 tersangka itu berinisial K, A, YFW, CB, W, AP, DM, M, KDL, MP, R, MAA, Y, dan F. Tersangka utama berinisial K, bertindak sebagai koordinator. Sementara tersangka A berperan sebagai informan dan juga merupakan kru tugboat Royal TB 17.
Lalu, tersangka YFW, J, dan W bertindak sebagai eksekutor, sementara tersangka AP alias KA adalah penyedia kapal tanker sekaligus penjual FAME. DM, M, KDL, MP, R, dan MAA direkrut AP untuk membantu kelancaran operasi tersebut.
“Kami juga berterima kasih kepada Kapolda Sulawesi Utara atas kerja samanya dalam mengamankan kapal tanker MT. Blue Ocean saat kapal berlayar menuju Kotim,” tambah Djoko.
Para tersangka dijerat Pasal 439 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 56 KUHP, dan juncto Pasal 480 KUHP.
“Kami juga akan mempertimbangkan Pasal 481 untuk memastikan hukuman maksimal, mengingat ada pelaku yang mengulangi tindakan serupa,” tutup Djoko. (bah/ce/ala/kprol/kpfm)
KRONOLOGI PEMBAJAKAN KAPAL
• Tongkang OB Royal 17 bermuatan 3.013,825 kiloliter cargo FAME, berlayar dari Pelabuhan Bagendang Sampit menuju jetty PT AKR Stagen Kotabaru, Kalsel.
• Tongkang ditarik menggunakan tugboat Royal TB 17.
• Pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, tongkang berada di perairan laut Jawa, dekat Tanjung Malatayur.
• Tiba-tiba perahu pembajak/perompak bermuatan kurang lebih 6 orang merapat dari arah lambung kiri belakang tongkang.
• Perompak mengikat dan menyandera 4 kru tugboat OB Royal 17 dan 10 kru lainnya.
• Para perompak langsung mengambil cargo FAME di OB Royal 17 menggunakan tanker MT Blue Ocean 168.
• Pelaku menggasak 996,02 kiloliter cargo FAME dengan nilai Rp11,9 miliar, serta mengambil barang berharga milik kru dan alat navigasi kapal.
PERAN PARA TERSANGKA
K : Koordinator pelaku eksekutor pembajakan/perompakan
A : Kru/KKM tugboat ROYAL TB 17 memberi petunjuk informasi kepada tersangka Kamarudin.
AP als KA : Terhubung dengan tersangka Kamarudin sebagai pembeli cargo FAME serta menyiapkan kru dan kapal tanker BLUE OCEAN 168 untuk mengambil cargo FAME dari tongkang OB ROYAL 17
YFW : Anggota eksekutor/pelaku pembajakan kapal.
J : Anggota eksekutor/pelaku Pembajakan Kapal.
W : Anggota eksekutor/pelaku Pembajakan Kapal.
DM : Nakhoda MT.BLUE OCEAN 168.
M : Masinis II MT.BLUE OCEAN 168.
KDL : Chief Engineer MT.BLUE OCEAN 168.
MP : Juru Mudi MT.BLUE OCEAN 168.
R : Juru Mudi MT.BLUE OCEAN 168.
MAA : Oiler MT.BLUE OCEAN 168.
Y : Terhubung dengan tersangka AP als kapten A sebagai broker pencari pembeli cargo FAME.
M : Salah satu pembeli (penadah) cargo FAME di Tanjung Kunyit, Kalsel.
BARANG BUKTI
• 1 unit tugboat ROYAL TB 17
• 1 unit tongkang (oil barge) ROYAL 17
• 1 unit kapal MT. BLUE OCEAN 168
• 4 lembar kaus (untuk menutup mata ABK tongkang)
• Potongan-potongan tali rafia (untuk mengikat tangan 14 kru kapal)
• Obeng, tali nilon, dan kabel (pengikat pintu keluar kru tongkang)
• 1 potongan kabel CCTV
• 1 potongan segel manifole
• Uang tunai Rp2.900.000
• 5 unit ponsel
• 4 buku tabungan BCA dan Mandiri
• 1 ATM BCA platinum milik Kamarudin
• 2 pasang sepatu merek Gino Mariani
• 1 unit SPOB AA JAYADI 17
• 1 bundel dokumen Kapal SPOB AA JAYADI 17
SUMBER: POLDA KALTENG