Ratusan Rokok, Narkotika, dan Skincare Ilegal Dimusnahkan

kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah melakukan pemusnahan ribuan bungkus rokok dan ratusan kosmetik ilegal yang merupakan hasil tindak pidana. Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai barang bukti (barbuk), termasuk rokok dari berbagai merek dan produk kosmetik jenis skincare yang semuanya ilegal.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari barang bukti dalam 102 perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang ditangani Kejaksaan Negeri Palangka Raya selama periode Juli 2024 hingga November 2024. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/11/24).

Kegiatan ini melibatkan pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, Bea Cukai, BNNK, Satpol PP, RUPBASAN, Balai POM, dan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Selain rokok dan kosmetik ilegal, barang bukti lain yang juga terkait dengan perkara tindak pidana perlindungan konsumen ini turut dimusnahkan. Antara lain, puluhan botol minuman beralkohol jenis ciu dan ratusan bungkus makanan beku (frozen food) ilegal.

Tak ketinggalan, barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana kejahatan narkotika pun turut dimusnahkan. Mencakup narkotika jenis sabu dengan total berat 345,82 gram (59 perkara), ekstasi sebanyak 15 butir (1 perkara), serta alat komunikasi berupa ponsel yang digunakan para pelaku tindak kejahatan. Selain itu, barang bukti dari perkara pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, berupa senjata tajam jenis pisau dan badik sebanyak 3 bilah juga dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Barang bukti seperti rokok, kosmetik, dan makanan beku ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti narkotika seperti sabu dan ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan ke dalam ember berisi air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai. Terhadap barang bukti ponsel dan senjata tajam, pemusnahan dilakukan dengan cara menggunakan martil dan memotong menggunakan gerinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murji Machfud SH MH melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Palangka Raya Andriyanto Muliya Budiman SH menjelaskan, pemusnahan barang bukti rokok dan kosmetik ilegal dilakukan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti kasus narkoba, yang mana semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ucap Andriyanto, didampingi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya Henry Yulianto SH.

Andriyanto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu seberat 345,82 gram (59 perkara), 15 butir ekstasi (1 perkara), senjata tajam ilegal (3 perkara), merkuri seberat 3 ons (1 perkara), produk skincare berjumlah 436 kotak (3 perkara), minuman beralkohol sebanyak 6.024 botol (1 perkara), rokok sebanyak 818 slop (1 perkara), dan frozen food sebanyak 297 bungkus (2 perkara).

Lebih lanjut dikatakannya, tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk melaksanakan putusan yang dikeluarkan pihak pengadilan terhadap kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Tujuannya adalah untuk melaksanakan putusan hakim, karena dalam putusan tersebut terdapat perintah untuk merampas dan memusnahkan barang bukti,” terang Andriyanto.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti kejahatan tidak disalahgunakan.

“Supaya barang bukti ini tidak digunakan atau diperjualbelikan, karena sifatnya yang dilarang atau melanggar aturan,” tutur Andriyanto menutup keterangan. (sja/ce/ala/kpfm)

216 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.