Disdukcapil Sebut Hanya Ada Jalan Badak Ujung, Apa Kata Warga Jalan Banteng?

kpfmpalangkaraya.com – KETUA RT 04/RW 06, Asihai bersama masyarakat setempat tetap ingin mempertahankan nama Jalan Banteng. Berdasarkan SK Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/484 Tahun 2014 yang sudah ditandatangani Wali Kota Palangka Raya saat itu H. Riban Satia, nama itu sah. Bahkan pihaknya sudah bertemu dengan Riban Satia untuk memastikan SK tersebut sah atau tidak.
“Ketika kami berbincang dengan beliau (Riban Satia), beliau mengatakan SK tahun 2014 itu legal,” ucapnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/11/24).
Alhasil, warga setempat tetap menolak secara tegas Surat Edaran (SE) Disdukcapil Kota Palangka Raya Nomor 470. 512.1/ DKPS/X/2024. Maka dari itu, pihaknya tetap menggunakan Jalan Banteng sebagai alamat resmi administrasi, alamat kependudukan, dan alamat lainnya. Tentu keinginan mereka didukung oleh SK Wali Kota Nomor 188.45/484 Tahun 2014.
“Karena adanya Surat Edaran Nomor 470. 512.1/ DKPS/X/2024 membuat warga sekitar resah,” bebernya.
Untuk itu, masyarakat setempat meminta agar Disdukcapil Kota Palangka Raya tetap menerima dan melayani urusan administrasi masyarakat yang menetap di Jalan Banteng. Seperti pembuatan administrasi kependudukan dan lainnya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, undang-undang lainnya, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan sesuai SK Wali Kota Palangka Raya yang ditetapkan tanggal 23 Oktober 2014 Nomor 188.45/484 Tahun 2014.
SK Wali Kota 2014 itu yakni tentang Penetapan Status Rumah Jalan sebagai Ruas Jalan Kota Palangka Raya. Pada nomor 055 tertulis bahwa ruas Banteng itu bukanlah nama jalan, melainkan merupakan nama ruas jalan yang ditetapkan untuk keperluan penganggaran APBD pembangunan jalan di Kota Palangka Raya.
Namun ternyata KTP dan KK warga setempat juga tertulis beralamat Jalan Banteng. Ini dibuktikan ketika wartawan Kalteng Pos mengecek KTP dan KK warga setempat.
Ada ketidaksesuaian antara statement Kadis Disdukcapil Kota Palangka Raya dengan fakta lapangan.
Kadis Disdukcapil Kota Palangka Raya sebelumnya mengatakan bahwa KTP dan KK warga setempat tertulis Jalan Badak Ujung. Kenyataan ini berbanding terbalik dengan pengakuan masyarakat setempat.
“Padahal, Pak Sabirin sendiri yang menerbitkan administrasi kependudukan kami yang beralamat Jalan Banteng,” ujarnya seraya berharap permasalahan ini cepat ditanggapi dan diselesaikan secara adil. Ihwal itu dikonfirmasi langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar. Saat itu dilakukan pengukuran jalan oleh Dinas PUPR Kota Palangka Raya dalam rangka membangun jalan di Kota Palangka Raya.
Jika ke depannya diterbitkan SK Wali Kota Palangka Raya perihal penetapan nama jalan, barulah nama Jalan Banteng sah. Untuk saat ini, tidak ada SK yang menyertai penamaan jalan tersebut. “Untuk warga yang resah dan protes, kami persilakan, karena pendasaran kami adalah peraturan,” tegasnya.
“KTP ataupun KK yang dimiliki oleh warga yang bertempat tinggal di sana, juga tertulis beralamat Jalan Badak Ujung, bukan Jalan Banteng,” tambahnya seraya mengakui bahwa sampai saat ini Disdukcapil Kota Palangka Raya tetap berkomitmen untuk melayani semua pihak.
“Semua kami layani. Cuman Jalan Banteng tidak kami akui, karena itu adalah tumpang tindih dan belum ada SK penetapan nama jalan,” tuturnya.
Ke depan, pihaknya berencana mengubah status alamat pada KTP/KK warga yang berdomisili di Jalan Badak Ujung, jika sudah diterbitkan SK Wali Kota Palangka Raya perihal penetapan nama Jalan Banteng.
“Intinya, kami (disdukcapil) bisa mengubah datanya kalau sudah ada penetapan nama Jalan Banteng, bukan ruas Jalan Banteng,” tutupnya. (*/ce/ala/kprol/kpfm)