Kog Bisa ya? Berikut Dakwaan JPU…
kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pengadaan lapak kontainer di Taman Kuliner Jalan Yos Sudarso Ujung yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya bergulir kembali di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Sebelumnya kasus yang sama untuk proyek bagi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Yos Sudarso itu terkait dugaan Tipikor pada tahun anggaran 2017. Perkara ini sudah inkrach dan sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan Sonata Firdaus, salah satu terpidana dinyatakan lepas (onslag).
Namun kali ini adalah sidang terkait dugaan Tipikor pada tahun anggaran 2018. Kali ini tetap menjerat Sonata Firdaus Eka Putra sebagai Terdakwa karena diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek tersebut dilaksanakan.
Sedangkan satu Terdakwa lainnya adalah Teguh Hariyanto SE selaku Direktur PT Pahandut Langkah Jaya sebagai pelaksana tersebut. Mereka dihadapkan pada sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Romdes SH untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
PROYEK DISERAHKAN KE PIHAK LAIN
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Widya Purna Nugraha SH MH dan Melanie Anggraini SH MH, disebutkan bahwa terdakwa Sonata Firdaus sebagai PPK dan KPA dalam proyek pengadaan lapak kontainer PKL di Jalan Yos Sudarso tahun anggaran 2018, bertanggung jawab terkait pelaksanaan kegiatan proyek itu.
Adapun pemenang lelang proyek itu adalah PT Pahandut Langkah Jaya, sebagaimana berita acara hasil pelelangan nomor: 82.4/ULPPokja I/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 dengan besar penawaran Rp1.709.235.000,00. Sementara pagu anggaran dari proyek ini senilai Rp1.755.000.000,00.
Namun kemudian diketahui bahwa dalam pelaksanaan proyek itu, PT Pahandut Langkah Jaya tidak mengerjakan sendiri pekerjaan itu, melainkan menyerahkan ke pihak lain.
Adapun proyek pekerjaan yang dikerjakan pihak lain mencakup modifikasi 20 unit kontainer yang dikerjakan saksi Asep Suryana (PT llham Jaya Cabindo) dan modifikasi 7 unit kontainer yang dikerjakan oleh saksi Mustain (PT Esha Media Nusantara).
Selain itu, ada kegiatan pengiriman 27 unit kontainer oleh PT Mahakarya Duta Ekspresindo (perusahaan ekspedisi). Kemudian pekerjaan unloading 22 unit kontainer dilakukan oleh saksi Hendra Candiky dan 5 unit oleh pemilik dan operator forklif asal Banjarmasin.
“Mengalihkan pekerjaan utama ke pihak lain tanpa adanya adendum kontrak,” ungkap jaksa dalam dakwaan.
PROYEK MOLOR TANPA DENDA
Jaksa juga menyebut bahwa pelaksanaan pekerjaan melebihi batas waktu yang ditentukan dalam kontrak. Yang seharusnya kontrak berakhir 6 Desember 2018, molor ke tanggal 28 Desember 2018.
“Sehingga terjadi keterlambatan 22 hari tanpa ada pembebanan denda keterlambatan,” ujar jaksa lagi.
Jaksa menyebut, terdakwa Sonata Firdaus selaku PPK bertanggung jawab atas proyek ini dan dianggap memiliki kekuasaan untuk memutuskan kontrak secara sepihak, apabila penyedia barang/jasa terbukti lalai/cedera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaian dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Dengan begitu, terdakwa dianggap tidak melaksanakan tugas dengan baik.
Keseluruhan penyimpangan dalam melaksanakan paket pekerjaan pengadaan lapak kontainer PKL oleh Dinperkim Kota Palangka Raya tahun anggaran 2018 itu, tidak terlepas dari peran dan perbuatan terdakwa, sehubungan dengan posisi struktural yang didudukinya, yakni saat terdakwa menjabat sebagai KPA dan PPK, yang tergambar dari buruknya terdakwa dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang melekat pada diri terdakwa atas jabatannya.
KERUGIAN NEGARA RP 242 JUTA
Jaksa menyebut bahwa perbuatan terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra selaku KPA merangkap PPK bersama-sama dengan saksi Teguh Hariyanto SE selaku Direktur PT Pahandut Langkah Jaya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yakni saksi Teguh Hariyanto SE selaku Direktur PT Pahandut Langkah Jaya dengan jumlah Rp242.716.160,00 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa Sonata bersama dengan saksi Teguh telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berjumlah Rp242.716.160,00 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Jaksa penuntut mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider yang dikenakan yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Sonata Firdaus maupun Teguh Hariyanto hadir dalam persidangan itu dengan didampingi penasihat hukum masing masing. Sonata Firdaus didampingi Dr M Pazri SH MH, Mauliddin SH, Kharis SH, dan Bahruddin SH. Sementara, terdakwa Teguh Hariyanto didampingi penasihat hukumnya, Wikarya F Dirun SH MH dan Parlin Hutabarat SH MH.
Sidang kasus korupsi ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum kedua terdakwa. (sja/ce/ala/kpfm)