Agustiar Sabran Kader Kesayangan Prabowo

Waketum Gerindra: Pak Prabowo Berpesan agar Pak Agustiar Bisa Bekerja All-Out Memajukan Kalteng

kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Kader Partai Gerindra, H Agustiar Sabran, baru saja dipastikan memenangkan Pilgub Kalteng dengan raihan suara terbanyak berdasarkan pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU). Empat hari setelah memastikan kemenangan, Agustiar Sabran bertemu dengan Ketua Umum Gerindra yang juga Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/12/24).

Dalam pertemuan itu, Agustiar Sabran tidak sendirian. Ketua Umum DAD Kalteng ini didampingi sang adik, Sugianto Sabran, yang merupakan Gubernur Kalteng saat ini. Mereka bertemu Prabowo Subianto bersama elite Gerindra. Tampak hadir, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco, Waketum Gerindra Habiburokhman, dan elite Gerindra lainnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengungkapkan, pertemuan tersebut digelar untuk melaporkan hasil Pilkada Kalteng. “Kami melaporkan ke Pak Prabowo bahwa hasil Pilkada Kalteng sangat baik. Alhamdulillah, kader kesayangan Pak Prabowo, yaitu Pak Agustiar, berhasil memenangkan pilkada,” ucapnya kepada Kalteng Pos, kemarin.

Habiburokhman menambahkan, Prabowo menitipkan pesan khusus kepada Agustiar Sabran untuk bekerja keras demi kesejahteraan masyarakat Kalteng. “Pak Prabowo berpesan agar Pak Agustiar bisa bekerja all-out untuk memajukan daerah,” tuturnya.

Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu tak hanya diisi dengan laporan dan diskusi politik, tetapi juga suasana santai, bercanda sambil menikmati secangkir kopi. Prabowo mengingatkan Agustiar agar terus memaksimalkan pekerjaan sebagai pemimpin Kalteng.

“Harapan dari pertemuan ini adalah agar Pak Agustiar benar-benar bisa menjalankan tugas dengan baik ke depan. Masyarakat Kalteng diharapkan bisa tenang setelah proses politik selesai dan kembali bersatu, saling mendukung untuk kemajuan daerah,” ungkap Habiburokhman.

Dalam pertemuan itu, Prabowo juga menekankan pentingnya merangkul semua pihak, termasuk mereka yang sebelumnya berkompetisi dalam pilkada. “Jangan ada lagi perbedaan kepartaian, yang terpenting adalah bagaimana semua elemen masyarakat Kalteng bisa bersatu untuk kepentingan bersama,” jelasnya.

Pertemuan ini mendapat respons positif dari Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kalteng, Rizky Aditya Putra. Menurutnya, pertemuan ini memberikan angin segar, khususnya dalam dunia perpolitikan setelah pilkada di Kalteng.

“Pertemuan ini sangat menyejukkan dan memberikan harapan lagi bahwa Partai Gerindra bakal manjadi partai besar di Kalteng, termasuk bagi kader-kader Partai Gerindra,” ucapnya.

Rizky yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kotawaringin Barat, memastikan bahwa pertemuan tersebut bukan hanya pepesan kosong, melainkan akan memberikan dampak bagi daerah di Kalteng, sekaligus sinyal positif untuk pembangunan di wilayah Kalteng.

“Yang pasti untuk Kalteng yang lebih baik lagi dari segi pembangunan yang masif dan akan memberikan kekuatan baru untuk pembangunan ke depan,” jelasnya.

Rizky menegaskan, Kalteng adalah salah satu basis Partai Gerindra, dan menjadi nomor tiga kemenangan Partai Gerindra di Indonesia, dengan persentase kemenangan tertinggi di atas 70 persen.

“Otomatis akan menjadi catatan khusus buat Kalteng, apalagi gubernur terpilih adalah kader Partai Gerindra. Saya meyakini akan ada banyak program yang akan turun ke Kalteng. Harapan kita ke depannya tidak ada lagi desa-desa yang belum teraliri listrik dan sinyal telekomunikasi,” kata Rizky yang juga merupakan bupati terpilih Kabupaten Lamandau.  

Terkait adanya gugatan dalam pilkada serentak tahun ini, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng nomor urut 03, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, mengaku menghargai langkah politik dari paslon 01, Willy-Habib, yang menempuh jalur Mahkamah Konstitusi.

“Kami hargai langkah tersebut, karena semua paslon berhak menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya kita serahkan proses pengadilan,” tegas Ahmadi Riansyah selaku ketua tim pemenangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo, Kamis (12/12/24).

Gugatan tersebut diajukan oleh paslon nomor urut 01, Willy-Habib, yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng.

Ahmadi Riansyah menegaskan, pihaknya siap menghadapi proses persidangan jika paslon 01 melaporkan paslon 03 sebagai tergugat.

“Kami siap mengikuti proses sidang MK apabila kami dari paslon 03 Agustiar-Edy menjadi tergugat,” tegas Ahmadi.

Walaupun ada gugatan ke MK, Ahmadi tetap meyakini bahwa pasangan Agustiar-Edy akan tetap dilantik nanti. Ia yakin bahwa kemenangan Agustiar-Edy merupakan hasil pemilu yang jujur dan adil, yang diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, ia juga percaya bahwa seluruh proses pilkada yang ditangani KPU Kalteng dan diawasi Bawaslu telah berjalan sesuai prinsip demokrasi yang transparan dan adil.

Mantan Wakil Bupati Kotawaringin Barat ini menambahkan, tahapan pilkada sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan semua mekanisme rekapitulasi penghitungan suara telah dilakukan secara terbuka.

“Kami yakin tahapan pilkada sudah sesuai aturan. Mekanisme rekapitulasi pun transparan,” ujarnya.

Ahmadi meminta kepada para relawan dan pendukung agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada Mahkamah Konstitusi. Ia meminta agar seluruh pendukung tetap solid dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif yang beredar.

Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme pilkada sudah diawasi dengan baik oleh Bawaslu. Karena itu, pihaknya optimistis keputusan MK akan menguatkan kemenangan paslon 03.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Sastriadi mengatakan, pihaknya siap dalam menghadapi gugatan paslon peserta pilkada. Selain itu, KPU Kalteng juga menyiapkan berbagai data dan dokumen pendukung terkait materi gugatan yang dilayangkan paslon ke MK.

“Berbagai hal juga sudah disiapkan melalui tim divisi hukum yang juga di-back up tim divisi hukum KPU RI,” tegasnya.

Menurut Sastriadi, gugatan hasil pilkada adalah hal yang lumrah, karena dalam setiap kontestasi pilkada selalu ada potensi keberatan dari paslon peserta.

“Itu adalah hal yang lumrah, potensi itu selalu ada setelah hasil pilkada diumumkan KPU,” ujarnya.

Pengamat politik dari Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya Hakim Syah mengatakan, secara norma hukum, gugatan ke MK adalah hak tiap paslon. Tentunya gugatan itu akan dikaji terlebih dahulu secara administratif untuk menentukan layak atau tidak diterima. Jika secara administratif dianggap layak dan memenuhi ketentuan, maka MK akan memprosesnya lebih lanjut untuk disidangkan. Meski demikian, ia meyakini bahwa gugatan itu tidak akan memengaruhi hasil pilkada.

“Penyelenggaraan pilkada serentak di Kalteng pada dasarnya berjalan baik dan lancar, meski ada PSU di beberapa TPS. Apalagi selisih suara cukup banyak. Akan sulit mengubah situasi,” tutur Hakim.

Lebih lanjut ia menjelaskan, secara umum diketahui bahwa penghitungan perolehan suara paslon telah dilakukan secara berjenjang dan transparan hingga ke tingkat KPU provinsi. Yang menjadi alasan paslon nomor urut 01 mengajukan gugatan ke MK, menurutnya perlu ditelah secara cermat.

Diketahui, paslon 01 menggugat sengketa hasil pilkada dan menuntut agar pilkada digelar ulang. Menurut Hakim Syah, permintaan itu terlalu berlebihan dan mengada-ada. Pemohon seharusnya memiliki bukti-bukti yang kuat, sahih, dan valid sebagai dasar pengajuan gugatan ke MK, karena MK akan menelaah dengan saksama tiap permohonan gugatan sengketa hasil pilkada.

“Sebenarnya tidak ada alasan kuat untuk memohon pilkada diulang. Dan permohonan agar pilkada cagub dan cawagub diulang serentak di 13 kabupaten dan 1 kota, kemungkinan besar bakal ditolak oleh MK,” ucapnya.

Di sisi lain, jika gugatan sengketa hasil pilkada dari paslon 01 belum teregister dalam tiga hari sejak rekapitulasi hasil penghitungan suara resmi ditetapkan KPU, maka gugatan sengketa hasil pilkada yang diajukan itu tidak bisa diproses oleh MK.

Pengamat politik Dr Jhon Retei Alfri Sandi SSos MSi menambahkan, mendaftarkan gugatan adalah hak politik yang melekat pada tiap paslon sesuai ketentuan perundang-undangan. 

“Ketika mereka mendaftar gugatan, tentu sudah ada pertimbangan hukum dan alasan kuat yang mendasari, meskipun selisih suara antara paslon 01 dan 03 cukup besar. Tidak mungkin ini dilakukan sembarangan tanpa alasan yang kuat,” ucapnya, kemarin.

Jhon menjelaskan, meski selisih suara yang besar biasanya mengurangi peluang untuk memengaruhi hasil pemilu, tetapi proses gugatan tetap sah jika ada dugaan pelanggaran serius, seperti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Apabila ada indikasi bahwa proses pemilu tidak sesuai dengan asas-asas pemilu yang jujur dan adil, dan itu berdampak pada perolehan suara, maka hal-hal itu bisa menjadi bahan pokok perkara,” tambahnya. 

Meski begitu, ia menilai peluang diadakan pemungutan suara ulang (PSU) sangat kecil, mengingat perbedaan suara yang signifikan antara kedua paslon.

“Selisih suara paslon 01 dan 03 tidak memungkinkan untuk PSU, kecuali jika substansi gugatan menyangkut pelaksanaan pilgub yang berdampak besar pada hasil perolehan suara,” tuturnya. 

Sebagai informasi, pasangan Willy-Habib menunjuk Rahmadi G. Lentam sebagai kuasa hukum untuk mendaftarkan gugatan ke MK. Menariknya, Rahmadi sebelumnya juga menjadi kuasa hukum paslon nomor urut 02 dalam rencana gugatan serupa. Menanggapi hal ini, Jhon Retei menyebut, bila dilihat dari kaca mata profesi pengacara, tindakan tersebut sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

“Dalam proses tahapan pilkada, tiap paslon memiliki hak untuk menggugat hasil penetapan pleno KPU. Penunjukan kuasa hukum yang sama bukanlah masalah, asalkan prosesnya sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya. 

Jika gugatan ini diterima oleh MK, maka proses persidangan akan menentukan substansi materi gugatan yang diajukan. Apabila gugatan dianggap layak, sidang sengketa pilkada akan dilanjutkan. Jika gugatan ini memengaruhi hasil pilkada, maka penetapan dan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan tertunda.  

Jhon mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada 2015 lalu, di mana proses gugatan berakhir dengan keputusan MK yang harus diterima oleh semua pihak.

“Kita lihat saja nanti, bagaimana MK menilai substansi gugatan paslon nomor urut 01. Apa pun keputusan MK nanti, itu harus dihormati semua pihak,” tutupnya. (irj/ovi/lan/ce/ala/kpfm)

247 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.