KPU Beri Waktu Tiga Hari bagi Paslon Menggugat Hasil Pilkada ke MK

kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Hingga Selasa (3/12/24), sudah delapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota yang telah menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah (pilkada). Bupati/wali kota peraih suara tertinggi juga sudah terlihat jelas. Sedangkan untuk pemilihan gubernur (pilgub), berdasarkan hasil pleno delapan daerah, pasangan nomor urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, unggul sementara.
Delapan daerah yang sudah melaksanakan pleno tersebut adalah Kota Palangka Raya, Gunung Mas, Seruyan, Kotawaringin Barat, Barito Timur, Murung Raya, Lamandau, dan Sukamara. Dari delapan daerah tersebut, Agustiar-Edy unggul di lima kabupaten/kota, pasangan nomor urut 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail unggul di dua kabupaten, dan Nadalsyah Koyem-Supian Hadi unggul di Barito Timur.
Kini tinggal enam daerah yang belum merampungkan pleno, yakni Kapuas, Pulang Pisau, Katingan, Kotawaringin Timur, Barito Selatan, serta Barito Utara yang hingga malam tadi proses pleno rekapitulasi penghituangan suara masih berlangsung dan sempat diskors. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota harus sudah selesai pada 6 Desember 2024.
Dari hasil pleno pada delapan daerah, persaingan kandidat gubernur dan wakil gubernur yang cukup ketat terjadi di Kota Palangka Raya. Itu terlihat dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya tahun 2024. Kegiatan yang digelar di M-Bahalap Hotel, Selasa (3/12/24), dipimpin langsung Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro.
Hadir dalam rapat itu, komisioner KPU Kota Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari lima kecamatan, saksi dari masing-masing pasangan calon, serta aparat keamanan (TNI dan Polri).
Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro mengungkapkan rasa syukur karena seluruh tahapan penghitungan suara dari 5 kecamatan, 30 kelurahan, dan 415 tempat pemungutan suara (TPS) di Palangka Raya telah rampung.
“Proses berjalan aman, lancar, dan tertib. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pesta demokrasi kali ini, serta kepada pasangan calon, tim sukses, dan partai pengusung,” ucapnya, kemarin.
Joko mengimbau kepada seluruh pasangan calon dan masyarakat untuk berlapang dada menerima hasil pilkada.
“Kami telah melaksanakan proses pilkada dengan semaksimal mungkin. Jika masih ada ketidakpuasan, silakan disampaikan melalui jalur yang benar,” tuturnya.
Dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 217.584, tercatat ada 133.811 pemilih yang menggunakan hak suara. Jumlah suara sah mencapai 129.168. Mengenai perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Kota Palangka Raya, hasilnya sebagai berikut:
Pasangan Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya (nomor urut 01) memperoleh 39.915 suara; Pasangan Nadalsyah Koyem dan Supian Hadi (nomor urut 02) memperoleh 31.844 suara; Pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo (nomor urut 03) memperoleh 40.837 suara; Pasangan Abdul Razak dan Sri Suwanto (nomor urut 04) memperoleh 16.572 suara.
Menurut Joko, hasil pleno tingkat kecamatan telah dikonfirmasi tanpa ada perubahan angka. Meski demikian, keberatan dari saksi pasangan calon nomor urut 02 tetap dicatat dan diarahkan untuk diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Hasil untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di tingkat kota ini akan kami serahkan ke KPU provinsi untuk diplenokan tanggal 7 Desember mendatang,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara pemilhan calon wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya, pasangan Fairid Naparin dan Achmad Zaini (nomor urut 02) unggul perolehan suara dengan meraup 81.472 suara. Sedangkan pasangan Rojikonnor dan Vina Panduwinata (nomor urut 01) mengumpulkan 46.466 suara.
Joko menjelaskan, penetapan pasangan terpilih masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah penetapan hasil perolehan suara ini, pasangan calon diberi waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK jika merasa ada selisih perolehan suara. Kami menunggu konfirmasi dari MK terlebih dahulu untuk memastikan proses ini sesuai aturan yang berlaku, barulah bisa menetapkan pemenang,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada pengajuan sengketa, maka penetapan pemenang pilkada di tingkat Kota Palangka Raya akan segera dilakukan.
Terkait hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, lanjut Joko, proses rekapitulasi dan pleno akan dilanjutkan di tingkat provinsi.
Sementara itu, KPU Kalteng akan memulai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Kegiatan rapat pleno terbuka tersebut bakal digelar di Hotel Aquarius Palangka Raya, 8-9 Desember 2024.
“Agenda tersebut dimulai dengan pembukaan pukul 08.30 WIB, dengan mengundang perwakilan forkopimda, Ketua Bawaslu Kalteng, serta perwakilan dari pasangan calon,” beber Dwi Swasono selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Selasa (3/12/24).
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kalteng yang telah menggunakan hak pilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun pemilihan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota di Kalteng pada 27 November lalu.
Setelah pleno rekapitulasi selasai, lanjut Dwi, KPU Kalteng akan menunggu pengumuman dari MK terkait ada tidaknya sengketa hasil Pilkada Kalteng.
“Kami akan menunggu pengumuman dari MK. Jika tidak ada, maka segera dilakukan penetapan kepala daerah terpilih,” ucapnya.
KPU Kalteng siap menghadapi potensi sengketa hasil pilkada serentak 2024. Hal ini bentuk komitmen KPU Kalteng yang selalu terbuka terhadap langkah hukum yang diambil oleh kandidat terkait perselisihan hasil perolehan suara.
“Jika ada paslon yang tidak menerima hasil pleno dan menggugat ke MK, KPU Kalteng selalu siap untuk mengikuti persidangan di MK,” tegas Dwi.
“Yang jelas, kami berkomitmen menjalankan semua tahapan dengan profesional, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ia menambahkan, saat ini KPU Kalteng tengah melakukan penguatan, pembinaan, dan monitoring pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. (irj/ovi/ce/ala/kpfm)