
kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Gedung DPRD Palangka Raya Jalan Ir Soekarno, Senin (3/12/24).
Pj Wali Kota Palangka Raya menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap rancangan Perda tersebut. Ia menilai kolaborasi ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menciptakan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat.
“Berbagai respons positif ini menunjukkan bahwa eksekutif dan legislatif memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan yang terbaik bagi Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Hera mengatakan, delapan fraksi di DPRD sepakat untuk melanjutkan pembahasan rancangan Perda ini ke tahap rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Namun, sejumlah fraksi juga memberikan masukan konstruktif guna memperkuat substansi regulasi tersebut. Menanggapi hal itu, Hera memastikan masukan dari fraksi-fraksi akan ditindaklanjuti.
Rancangan Perda ini dirancang untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif. Regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Palangka Raya. (mut/ans/kpfm)