Sidang Narkoba yang Menjerat Oknum Polisi
kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Saksi Rudiman, yang merupakan salah satu saksi dalam kasus kepemilikan narkotika sabu dengan terdakwa oknum anggota polisi Fathurrahman alias Fathur mengaku dirinya mengetahui bahwa Fathur ditangkap oleh anggota Dirnarkoba Polda Kalteng. Keterangan itu disampaikannya saat menjadi bersaksi dalam lanjutan sidang perkara kepemilikan narkotika Shabu seberat 79,88 gram di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (10/12/24).
Saat memberikan keterangan Rudiman dianggap Jaksa dan majelis hakim berbelit-belit memberikan keterangan sebagai saksi. Beberapa kali keterangan Rudiman berubah-ubah. Pertama, Rudiman mengaku dirinya mengetahui berita terjait penangkapan fathur oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng berdasarkan informasi yang menyebar diantara penghuni Rutan Palangka Raya.
“Karena narkoba, (tahu) dari berita dikasih tahu sama teman-teman (penghuni Rutan),” kata Rudiman saat dirinya ditanyakan oleh JPU Yuliati terkait pengetahuannya terkait kenapa Fathur ditangkap.
Namun keterangan Rudiman itu langsung berubah saat Yuliati membacakan keterangannya yang diberikan di dalam BAP penyidik kepolisian.
“Saya bacakan, apakah anda mengetahui kapan dimana Fathurrahman ditangkap, oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng, (jawaban) awalnya saya tidak mengetahui namun setelah diberitakan oleh Hendra Jaya Pratama, berarti Hendra kan?” tanya Jaksa Yuliati kepada saksi Rudiman.
Rudiman sendiri beralasan jawaban pertama yang diberikannya itu, karena dia lupa dengan keterangan yang sudah diberikan saat dirinya diperiksa oleh penyidik kepolisian. Rudiman juga sempat beralasan lupa dengan waktu kapan Hendra menyampaikan informasi penangkapan Fathur tersebut. Meski akhirnya mengakui dirinya diberitahu kabar tersebut oleh Hendra pada malam hari di hari penangkapan Fathur itu dilakukan.
“Waktu Fathur itu ditangkap, malamnya itu (dikasih tahu),” terang saksi ketika ditanya oleh JPU lagi.
“Berarti malam ditangkap-nya itu ya, apa dia bilang?” tanya Yuliati lagi.
“Fathur ditangkap gitu aja,” jawab Rudiman.
Rudiman sendiri mengaku kenal dengan Hendra sejak Hendra menjadi penghuni Rutan Palangka Raya.
Rudiman sendiri mengaku dirinya menjadi penghuni Rutan Palangka Raya, karena menjalani hukuman terkait kasus narkotika. Pria kelahiran Tamiang Layang ini mengaku dirinya menjalani hukuman penjara selama 9,5 tahun penjara akibat kasus narkotika tersebut. Jaksa Yuliati terlihat sempat terpancing emosi saat bertanya Rudiman terkait kepemilikan sejumlah handphone yang menjadi barang bukti perkara ini.
Pasalnya awalnya Rudiman sempat mengatakan dirinya tidak memiliki handphone. Namun saat JPU menunjukan keterangan rudiman yang ada di BAP, buru-buru dirinya mengubah keterangannya.
Dia mengakui salah satu handphone yang ditunjukkan Jaksa adalah handphone miliknya sedangkan satu buah handphone lagi merupakan handphone yang dipegang oleh Hendra. Dalam kesaksiannya lainnya Rudiman mengaku dirinya memang diminta bantuan oleh Hendra untuk menggadaikan sertifikat rumah milik Hendra. Dia kemudian mengakui kalau dirinya memperkenalkan Hendra dengan koh Bobi, yang diakui rudiman sebagai temannya.
Dia juga mengaku kalau koh Bobi tersebut adalah seorang napi kasus narkotika yang sedang mendekam di Lapas Pontianak, Kalbar. Saat ditanya oleh ketua Majelis hakim, Benyamin bagaimana cara Rudiman memperkenalkan Hendra dengan koh Bobi, Rudiman mengaku perkenalan itu dilakukan melalui sambungan telepon yang dilakukan lewat handphone.
“Memang boleh bebas pakai handphone di dalam penjara, kamu kan di dalam penjara?” tanya ketua Majelis kepada Rudiman.
“Iya,” jawab saksi singkat sambil mengangguk.
Mendengar jawaban tersebut, ketua Majelis hakim langsung mengatakan bahwa Rudiman harus bisa membuktikan dan mempertanggungjawabkan ucapannya.
“Saya bisa panggil kalapas atau karutan ke sini, kamu gak boleh sembarangan bicara di pengadilan,” tegur ketua Majelis hakim.
“iya yang mulia,” jawab Rudiman sambil menunduk.
Rudiman juga sempat mengatakan kalau dirinya juga berbisnis penyewaan handphone di dalam penjara. Rudiman juga mengaku kalau dirinya juga pernah berbicara soal penawaran paket sabu dengan koh Bobi.
Dia mengatakan kalau tawaran shabu dari koh Bobi itu disambut oleh Hendra yang mendengar pembicaraannya itu. Terkait kasus sendiri Fathur ini sendiri, Rudiman berkelit dengan mengatakan dirinya tidak mengerti kasus tersebut.
Meskipun Jaksa dan majelis hakim menunjukkan bukti-bukti berupa chat pesan dan panggilan telepon antara dirinya dan Hendra dan terdakwa yang ada dihandphone Hendra maupun handphone miliknya, Rudiman tetap menyangkal bukti tersebut.
“Saya tidak tahu, saya tidak mengerti yang mulia,” kata Rudiman berulang kali ketika ditanya oleh Majelis hakim dan JPU Yuliati. Rudiman mengatakan bahwa masalah soal pengiriman shabu tersebut Hendra lah yang tahu.
“Saya tidak tahu yang mulia, Hendra yang tahu,” katanya berulang kali.
Juga ketika JPU Yuliati menunjukan bukti chat antara dirinya dengan Hendra, yang di antara isinya Rudiman mengatakan kepada Hendra kalau dirinya merasa bersyukur saksi jesika tidak ikut saat terdakwa mengambil paket sabu, rudiman mengatakan kalau pernyataan itu terkait urusan menggadaikan sertifikat rumah.
“Di sini saudara bilang, syukur jesika tidak ikut tadi, puji Tuhan, itu maksudnya apa?” tanya JPU kepada saksi.
“Itu kan masalah pergi gadai sertifikat bu,” jawab saksi.
“Masalah sertifikat apa, inikan sesudah terdakwa itu ditangkap,” tanya Jaksa lagi sambil menunjukan ke arah terdakwa Fathur.
“Iya gak tahu bu,” kata Rudiman. Jawaban saksi tersebut membuat jpu tampak sangat kesal dengan saksi rudiman.
Bahkan saat terdakwa Fathur sendiri bertanya langsung dengan Rudiman yang mengatakan apakah saksi ini mengingat pada saat dirinya ditangkap oleh anggota Ditresnakoba Polda Kalteng, dirinya sedang berkomunikasi lewat video call dengan Rudiman dan Hendra, Rudiman menyangkal ada menghubungi terdakwa Fathur.
Rudiman sendiri mengakui dirinya kenal dengan terdakwa Fathur karena diperkenalkan sendiri oleh Hendra. Jawaban Rudiman yang menyangkal keterlibatannya membuat majelis hakim sangat kesal.
“Iya terserah kamu kalau begitu,” kata ketua majelis hakim kepada Rudiman.
Sementara itu, Hendra Jaya Pratama alias Hendra yang sempat disebut sebut sebagai saksi kunci dalam perkara ini ternyata menyangkal keras kalau dirinya pernah menyuruh terdakwa Fathur untuk mengambil narkotika shabu disebut sebagai barang pesanannya.
Meskipun dicecar dengan pertanyaan dan ditunjukan berbagai bukti yang ada dipersidangan oleh Jaksa maupun majelis hakim, Hendra menyanggah kalau dirinya mengetahui terkait paket narkotika sabu yang diambil dan kemudian disimpan Fathur.
Dalam keterangan di hadapan majelis yang menyidangkan perkara ini yang dipimpin hakim Benyamin, S.H, Hendra yang menjadi saksi kedua yang memberikan kesaksian dalam sidang tersebut berkeras kalau dirinya tidak pernah menyuruh fathur mengambil paket shabu tersebut.
“Saya tidak ada menyuruh Fathur mengambil paket sabu,” kata Hendra dalam keterangannya.
Hendra mengatakan bahwa dirinya sendiri kaget ketika pertama kali mendapatkan kabar kalau Fathur ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng karena kepemilikan paket sabu. Hendra sendiri mengakui dirinya memang kenal dengan terdakwa sejak lama yaitu sejak tahun 2014.
“Karena saya pernah tinggal bertetangga di Jalan Sanggabuana I, dekat Polda,” kata Hendra ketika ditanya majelis hakim perkenalannya dengan terdakwa Fathur.
Menurut versi keterangan dari Hendra, pada waktu hari fathur ditangkap dirinya memang ada berkomunikasi dengan terdakwa. Tujuannya menghubungi terdakwa Fathur itu sendiri karena Hendra meminta agar Fathur bisa mendampingi adiknya yang bernama Jesika datang ke kantor seorang notaris. Tujuan datang ke kantor notaris itu sendiri adalah untuk menggadaikan sertifikat rumah.
“Waktu itu saya minta tolong ke saudara Fathur, Tur temenin adik mu ke notaris, untuk menggadaikan sertifikat (rumah) itu tadi,” kata Hendra ketika ditanya oleh anggota Majelis hakim M. Affan.
Dikatakannya bahwa pesan permintaan tolong kepada fathur itu di sampaikan lewat chat pesan aplikasi whatsapp ke Fathur. Hendra mengaku untuk menyampaikan pesan whatsapp tersebut dirinya menyewa handphone dari Rudiman.
Hendra mengatakan bahwa tujuan dirinya menyuruh adiknya Jesika menggadaikan sertifikat rumah itu dikarenakan dirinya sedang terdesak memerlukan uang.
Pria yang diketahui sedang dihukum karena kasus pidana penggelapan ini kemudian mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari Rudiman terkait adanya orang yang bisa menerima gadai sertifikat rumah.
“Waktu itu Rudiman menyampaikan untuk menggadaikan dengan Koh Bobi teman beliau di ( kota) Pontianak,” terang Hendra. Rudiman juga yang disebut Hendra memberikan alamat kantor si notaris yang akan didatangi oleh Jesika dan Fathur.
Hendra sendiri kemudian mengaku dirinya lupa dengan alamat dari kantor notaris yang diberikan Rudiman tersebut.
Menariknya Hendra mengakui kalau orang yang bernama koh Bobi ini ternyata adalah seorang penghuni rutan yang ada di kota Pontianak. Hendra menyebutkan bahwa koh Bobi adalah seorang napi kasus narkoba. Hendra sendiri tidak memberikan jawaban yang terang ketika ditanya oleh anggota majelis hakim kenapa dirinya percaya dengan kepada koh Bobi yang diketahuinya mendekam di penjara bisa membantu menggadaikan sertifikat rumahnya.
Dia hanya mengatakan bahwa dirinya percaya ucapan Rudirman yang mengatakan bahwa Koh Bobi bisa membantu dirinya menggadaikan sertifikat rumahnya tersebut. Hendra sendiri kemudian mengaku bahwa rencana menggadaikan sertifikat rumah tersebut batal karena setelah ditunggu tunggu, uang Rp 275 juta yang dijanjikan akan dikirim oleh koh Bobi tidak pernah masuk ke rekening Bank milik adiknya, Jesika.
“Nggak jadi karena uangnya gak masuk jadi saya telpon bapak saya untuk mengambil lagi sertifikat rumah itu,” kata Hendra.
Ketika ditanya terkait beberapa chat WA antara dirinya dengan terdakwa fathur tentang pengambilan paket shabu, Hendra mengaku dirinya tidak pernah mengirimkan pesan tersebut. Bahkan saat di perlihatkan chat berupa foto lokasi pengambilan paket shabu yang disebut hakim dan Jaksa dikirimkan dari handphone yang dipegang oleh Hendra, pria mantan ketua jokman kalteng ini tetap menyangkal pernah mengirimkan pesan foto tersebut.
Akibat penyangkalan Hendra tersebut, baik hakim maupun Jaksa menganggap Hendra berbelit belit dalam keterangan di persidangan. Bahkan akibat penyangkalannya itu, Hendra dianggap oleh majelis hakim dirinya mencoba menghindar terlibat dalam perkara ini.
“Keterangan mu ini tidak sama dengan bukti jejak digital di (handphone) sini, biarpun sudah kamu hapus, kamu mau mangkir ya,” kata hakim M Affan kepada Hendra. Hakim Affan mengatakan bahwa Hendra bisa di jerat dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di persidangan ini.
“Tidak yang mulia, saya mengatakan yang sebenarnya yang mulia,” jawab Hendra yang tetap bersikukuh dengan keterangannya.
Dia juga berulang kali mengatakan bahwa dirinya berkomunikasi dengan fathur hanya terkait terdakwa menemani adiknya ke kantor notaris. Begitu juga saat jpu Yuliati menunjukan chat yang berisi foto lokasi paket shabu yang akan diambil Fathur yang dikatakan Jaksa di kirim oleh seorang perempuan bandar narkoba berinisial RR yang disebut Jaksa foto itu sama dengan foto yang ada di handphone yang dipegang Hendra, Hendra juga tetap mengatakan dirinya tidak pernah mengirimkan foto tersebut.
“Ini ada buktinya foto ini ada di HP kamu,” kata Yuliati dengan suara kesal mendesak Hendra untuk mengakui.
“Iya tapi bukan saya itu bu,” ujar Hendra. Hendra bahkan menuding bahwa Rudiman yang sebenarnya mengirimkan foto tersebut.
Penyangkalan Hendra tersebut membuat Jaksa Yuliati tidak bisa menahan rasa jengkelnya mendengar keterangan saksi ini sehingga terjadi perdebatan panjang antara Jaksa yuliati dengan Hendra. Bantahan antara Hendra dengan JPU ataupun majelis hakim berlangsung hampir sepanjang persidangan itu berjalan. Suasana sidang berlangsung cukup panas karena penyangkalan Hendra itu. Dirinya juga beberapa kali ditegur oleh ketua Majelis hakim yang beranggapan Hendra sedang mengarang cerita. Namun Hendra sendiri terlihat tidak perduli dan tetap dengan keterangannya. (sja/ala/kpfm)