
kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui Sosialisasi Penerimaan Bantuan Dana Hibah Tahun 2023/2024 yang digelar di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut, Senin (23/12/24). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan dana hibah digunakan sesuai peraturan yang berlaku, demi mendukung pembangunan masyarakat.
Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain yang diwakilkan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya Mahdi Suryanto menegaskan, pentingnya pembinaan bagi para penerima hibah, terutama organisasi keagamaan seperti masjid, gereja, dan pura. Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan pengelolaan dana hibah mengacu pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/91/2024. Peraturan tersebut mengatur tata cara penggunaan, pertanggungjawaban, serta mekanisme monitoring dan evaluasi hibah.
“Kegiatan ini sebagai proses mekanisme pembinaan agar organisasi keagamaan lebih berdaya dalam menjalankan program-program yang berdimensi terhadap peningkatan kualitas masyarakat,” jelas Mahdi.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi kesalahan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan. Mahdi juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap penerima hibah dapat memahami prosedur dan mengelola dana dengan baik.
“Dengan mekanisme yang baik, Pemerintah Kota Palangka Raya dapat memastikan bantuan hibah dikelola secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya. (mut/ans/kpfm)