
kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menghadiri Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kota Palangka Raya. Agenda utama rapat ini adalah penutupan Sidang I Tahun Sidang 2024/2025, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa sore (17/12/24).
Dalam kesempatan tersebut, Arbert Tombak menegaskan pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, partisipatif, responsif. Kemudian Perda tersebut mudah diterapkan di kehidupan masyarakat.
“Salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan pemerintah suatu negara hukum adalah pembentukan peraturan yang dapat dijadikan pedoman dan acuan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” jelasnya saat membacakan sambutan tertulis.
Arbert berharap agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya yang telah diusulkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2017 dapat menjadi prioritas.
Ia mendorong pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dilakukan sesuai tahapan pembentukan produk hukum daerah. Tentunya secara aplikatif dan memiliki nilai keberlakuan tinggi secara filosofis, sosiologis, yuridis, dan politis.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada segenap unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Palangka Raya yang telah melaksanakan berbagai kegiatan selama masa persidangan lalu. Semoga memasuki masa persidangan Sidang II Tahun 2024/2025 mendatang, semua rencana untuk kemajuan Kota Cantik Palangka Raya dapat berjalan sukses,” harapnya.
Kolaborasi antara lembaga eksekutif dan legislatif juga harus terus ditingkatkan, lanjutnya. Guna memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan Ibu Kota Provinsi Kalteng lebih maju dan sejahtera. (ham/kpfm)