
kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar rapat pembahasan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan Kota Palangka Raya untuk tahun 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut, dihadiri oleh Pj Wali Kota Palangka Raya, Dr Hera Nugrahayu diwakili Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya, Dedi Purwantoro, Selasa (10/12/24).
Dedi menjelaskan, pembahasan PKS ini cukup kompleks karena mencakup berbagai klausul, hak, kewajiban, dan sejumlah poin penting lainnya. Kota Palangka Raya telah memenuhi persyaratan untuk penerapan UHC non-cut-off, yang menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
“Intinya, pembahasan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Palangka Raya agar tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, dan program ini sudah berjalan dengan baik, namun perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan memang diperbarui setiap tahun untuk menyesuaikan regulasi dari pemerintah pusat dan kebutuhan lokal,” jelas Dedi.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas pentingnya evaluasi tahunan terhadap PKS agar pelaksanaannya tetap relevan. Melalui pembaharuan PKS setiap tahun anggaran, Pemkot Palangka Raya berharap program UHC dapat terus memberikan jaminan kesehatan yang optimal bagi warganya. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kesehatan dan memastikan keberlanjutannya dalam mendukung kebutuhan dasar masyarakat.
“MOU-nya masih berlaku, tetapi klausul PKS disesuaikan setiap tahun. Ini memastikan layanan kesehatan yang disediakan dapat berjalan lancar dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya. (mut/ans/kpfm)