
kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas dengan meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perlindungan, Pemenuhan, dan Penyetaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Perwali ini diresmikan oleh Pj Wali Kota Palangka Raya Dr Hera Nugrahayu saat Hari Disabilitas Internasional 2024 di Rujab Wali Kota Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Selasa (3/12/24).
Hera menyampaikan, Perwali ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas di Kota Palangka Raya. Regulasi ini mencakup berbagai aspek penting, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan hak untuk hidup dengan layak.
Dirinya berharap keberadaan Perwali ini dapat mendorong penyandang disabilitas untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, karena para penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat.
“Dengan adanya Perwali ini, kami memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, ini merupakan proses pemberian bantuan dan pelayanan kepada mereka pun akan lebih terstruktur dan efektif,” ujarnya.
Peluncuran Perwali ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk organisasi penyandang disabilitas. Mereka mengapresiasi langkah Pemko yang dinilai sebagai wujud nyata keberpihakan terhadap kelompok disabilitas.
Langkah ini menandai kemajuan dalam pengelolaan kebijakan inklusif di Kota Palangka Raya. Diharapkan, implementasi Perwali Nomor 29 Tahun 2024 ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan hak bagi seluruh penyandang disabilitas di Kota Palangka Raya. (mut/ans/kpfm)