Rokok dan Miras Ilegal Senilai Setengah Miliar Rupiah Dimusnahkan

kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Kantor Bea Cukai Palangka Raya menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) ilegal hasil kepabeanan dan cukai. Pemusnahan barang-barang ilegal tersebut dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Rabu siang (4/12/24).

Adapun barang ilegal yang dimusnahkan yakni rokok atau hasil tembakau ilegal sebanyak 277.860 batang, tembakau iris 100.000 gram, dan 431,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal  dari berbagai merek, baik produk tradisional maupun impor ilegal yang diedarkan tanpa pita cukai, seperti arak bali, Chivas Regal, Black Label, dan lainnya.

Total nilai harga pasaran seluruh barang ilegal yang dimusnahkan pihak Bea Cukai Palangka Raya ini mendekati setengah miliar rupiah, tepatnya Rp484.696.930.

Hadir menyaksikan pemusnahan rokok, tembakau dan miras ilegal itu, sejumlah perwakilan dari instansi penegak hukum di Kota Palangka Raya, seperti perwakilan Ditreskrimsus Polda Kalteng, DJPB Kalteng, BNNP Kalteng, dan Kejati Kalteng.

Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara memotong rokok ilegal yang masih tersusun dalam bungkus packing dengan menggunakan mesin gerinda, lalu menimbunnya.

Sedangkan terhadap aneka minuman beralkohol ilegal, pemusnahan dilakukan dengan cara membuang cairan minuman ke dalam tempat yang telah disediakan, kemudian mencampurinya dengan cairan pembersih lantai.

Diketahui seluruh barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan pihak Bea Cukai Palangka Raya selama satu tahun terakhir, terhitung mulai Oktober 2023 hingga Oktober 2024.

Pelaksanaan pemusnahan seluruh BMN ilegal ini sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kepala KPKNL Palangka Raya.

Kepala Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara, dalam keterangan yang disampaikan melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Robinsar Samosir, menyebut perkiraan nilai barang yang dimusnahkan berdasarkan harga pasaran sebesar Rp484.696.930,- dengan estimasi  total pendapatan negara yang bisa diselamatkan dari penindakan ini adalah Rp245.345.332.-.

“Dasar kegiatan penindakan terhadap barang-barang yang akan dimusnahkan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” jelas Robinsar Samosir kepada awak media.

Robinsar menerangkan, dari hasil kegiatan pengawasan dan penindakan, pihak Bea Cukai Palangka Raya berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi, berupa denda di bidang kepabeanan dan cukai kepada pelanggar senilai Rp312.679.000.

Dia menerangkan, kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector, yaitu sebagai pelindung  bagi masyarakat  terhadap masuk dan beredarnya barang-barang yang dapat membahayakan dan merugikan kesehatan, ekonomi, maupun kestabilan iklim usaha di tengah masyarakat.

Robinsar menambahkan, dalam rangka mendukung kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Bea Cukai Palangka Raya menjalin kerja sama dengan instansi penegak hukum dan instansi pemerintah terkait.

“Kami senantiasa berupaya untuk menjalin koordinasi dan kerja sama yang baik dengan instansi lain, seperti dengan TNI, kepolisian, kejaksaan, Bapenda Kalteng, BNN Kalteng, maupun BNN kabupaten/kota, serta Satpol PP,” jelas Robinsar.

“Adapun buah dari sinergi itu, kami berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) serta obat-obatan tertentu di wilayah Kalimantan Tengah, bersama-sama dengan Ditresnarkoba Polda Kalteng, BNN Kalteng, dan BPOM Palangka Raya,” terangnya.

Robinsar berharap kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Palangka Raya bersama instansi lain di Provinsi Kalteng ini dapat melindungi masyarakat dari bahaya akibat peredaran barang-barang ilegal.

“Penindakan yang kami lakukan juga merupakan usaha kami untuk ikut berkontribusi bagi ketertiban dan situasi kondusif usaha atau industri di wilayah kerja Bea Cukai Palangka Raya,” pungkasnya. (sja/ce/ala/kpfm)

234 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.