Kapolda Ingatkan Paslon dan Pendukung Harus Terima Hasil yang Ditetapkan KPU


“Setelah penetapan oleh KPU, saya minta semua pihak legawa menerima hasilnya. Harus siap menang dan siap kalah”
Irjen Pol Djoko Poerwanto
Kapolda Kalteng
kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA-Sebagian besar rekapitulasi tingkat kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah dilaksanakan. Hasil dari pleno tersebut pun sudah bisa dilihat pada pilkada2024.kpu.go.id. Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari tiap kecamatan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 dapat dilihat saksama. Berdasarkan berita acara yang telah diunggah oleh KPU kabupaten/kota, ada beberapa kabupaten yang tanda tangan saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak ada.

Seperti yang terlihat pada berita acara KPU Katingan. Tanda tangan saksi pasangan calon (paslon) 02 tidak ada. Pada berita acara KPU Gunung Mas (Gumas), tanda tangan saksi paslon 04 tidak ada. Selain itu, kosongnya tanda tangan saksi paslon gubernur dan wakil gubernur juga terlihat saat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung di M-Bahalap Hotel, Rabu (4/12), dan menghasilkan keputusan penting terkait hasil pemungutan suara.
Berdasarkan hasil pleno itu, paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02, Fairid Naparin dan Achmad Zaini, meraup 81.472 suara. Pasangan ini unggul dari paslon nomor urut 01, Rojikonnor dan Vina Panduwinata, yang memperoleh 46.466 suara.
Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro menyampaikan, hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah tercatat dengan benar, meski perlu ada beberapa perbaikan administrasi terkait data daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memengaruhi hasil akhir perolehan suara.
“Hasil rekapitulasi tingkat kecamatan sudah sesuai dan tidak ada perubahan dalam jumlah suara yang diperoleh tiap pasangan calon,” tuturnya, Rabu (4/12/24).
Joko menjelaskan, meski tidak ada keberatan terkait hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota, pihaknya tetap harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah hasil pleno ini, pasangan calon diberi waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK. Kami menunggu konfirmasi dari MK terlebih dahulu, barulah kemudian bisa menetapkan pemenang pilkada,” katanya.
Ia menambahkan, jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada sengketa yang diajukan ke MK, maka proses penetapan pemenang pilkada akan segera dilakukan.
Selain itu, terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng, Joko menginformasikan bahwa rekapitulasi dan pleno hasil suara akan dilanjutkan ke tingkat provinsi.
Dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pilgub, saksi dari pasangan calon nomor urut 01 dan 02 tidak menandatangani atau meneken hasil pleno di tingkat kota, sebagai bentuk ketidakpuasan.
“Meski demikian, hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon tidak berubah. Itu hak mereka kalau tidak mau tanda tangan. Kami akan melaporkan itu ke tingkat provinsi sebagai kejadian khusus,” tuturnya.
Joko menegaskan, meskipun ada pihak yang memilih tidak menandatangani hasil pleno, hal itu tidak mengubah hasil rekapitulasi yang telah diumumkan.
Dihubungi terpisah, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja mengaku belum mendapatkan informasi perihal adanya pihak yang menolak untuk menandatangi berita acara hasil pleno rekapitulasi.
“Saya belum dapat informasi berapa jumlah berita acara yang tidak ada tanda tangan saksi calon. Kawan-kawan bisa lihat saja di pilkada2024.kpu.co.id,” kata Wawan, Kamis (5/12/24).
Meski tak tahu alasan di balik tindakan itu, tetapi Wawan menyebut itu adalah hak dari tiap paslon dan saksi masing-masing.
Menurutnya, tindakan tersebut adalah bagian dari proses pilkada. Dan itu tidak akan memengaruhi berita acara atau sertifikasi pleno rekapitulasi penghitungan suara menjadi tidak sah sebagai produk hukum.
“Tidak akan memengaruhi berita acara sebagai produk hukum,” tegasnya, sembari menambahkan bahwa saksi paslon punya hak untuk tidak menandatangani berita acara hasil pleno.
Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto menegaskan kesiapan TNI dan Polri untuk mengawal proses demokrasi pada tahapan pleno di tingkat provinsi agar berjalan aman dan damai.
“Keamanan menjadi prioritas utama. Karena kegiatan ini sangat krusial, maka kesiapan pengamanan yang optimal menjadi langkah awal memastikan proses demokrasi berjalan aman dan lancar,” ucap Irjen Djoko saat diskusi bersama sejumlah unsur Forkopimda Kalteng, Kamis sore (5/12/24).
Diskusi tersebut digelar di Lios Cafe, Aquarius Hotel, Jalan Imam Bonjol, Kota Palangka Raya, dan dihadiri sejumlah unsur forkopimda. Di antaranya, Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto, Kabinda Kalteng, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, serta sejumlah pejabat utama Polda dan Kapolresta Palangka Raya.
Pada kesempatan itu, Kapolda menekankan pentingnya pengamanan yang optimal pada tiap tahapan pilkada, khususnya selama proses pleno di tingkat provinsi.
“Pada intinya kami siap mendukung dan menjamin keamanan tahapan pleno ini demi kelancaran proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. Termasuk TNI, Polri, dan penyelenggara pilkada harus siap, saling berkoordinasi dan bekerja sama untuk mewujudkan suasana yang kondusif,” ungkapnya.
Pada akhir obrolan sore itu, Djoko menekankan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pilkada, baik pasangan calon maupun pendukung, untuk legawa menerima apa pun keputusan KPU dalam sidang pleno nanti.
“Setelah penetapan oleh KPU, saya minta semua pihak legawa menerima hasilnya. Harus siap menang dan siap kalah,” tandasnya. (irj/ovi/hms/ce/ala/kpfm)