
kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil serta nelayan melalui program sertifikasi hak atas tanah. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan akses permodalan untuk mengembangkan usaha. Hal ini disampaikan oleh Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain yang diwakilikan oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, saat menyerahkan sertifikat hak atas tanah non-sistematis tahun anggaran 2024 di Aula Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut, Rabu (18/12/24) .
“Dengan adanya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, para pelaku usaha diharapkan lebih mudah mendapatkan pinjaman dari lembaga perbankan atau dukungan dari investor,” ujar Arbert.
Menurutnya, sertifikat tanah adalah aset berharga yang bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan modal usaha. Program ini menjadi langkah strategis Pemkot Palangka Raya dalam memperkuat sektor usaha mikro dan kecil, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Selain itu, Pemkot juga akan memberikan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku usaha dan nelayan untuk memastikan pengelolaan modal berjalan efektif.
Arbert menambahkan bahwa sertifikat tanah yang diserahkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang besar bagi penerimanya untuk memperluas usaha. Ia juga mengimbau para penerima sertifikat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Dengan pengelolaan modal yang tepat, pelaku usaha dan nelayan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, daya saing, serta taraf hidup mereka secara signifikan.
“Kami berharap sertifikat ini dimanfaatkan dengan bijak untuk mendukung pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (mut/kpfm)