Terbukti Bersalah, Hukuman Petugas KPPS Diperberat

kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan pelanggaran pada pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh anggota atau petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Kapuas terus bergulir. Bawaslu menyampaikan jika terbukti bersalah mencoblos surat suara untuk salah satu pasangan calon (paslon), maka hukuman bisa diperberat, sepertiga dari hukuman pokok.

Komisioner Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kristaten Jon, menyampaikan bahwa petugas KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat dikenakan Pasal 178a dan 178b Undang-Undang Pemilu. Dalam Pasal 178a diatur hukuman penjara minimal 24 bulan hingga 72 bulan, serta denda minimal Rp24 juta hingga Rp72 juta bagi pelaku yang mengaku sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih.

“Pasal 178b mengatur hukuman penjara minimal 36 bulan hingga 108 bulan, serta denda minimal Rp36 juta hingga Rp108 juta bagi pelaku yang memberikan suara lebih dari satu kali,” ucap Kristaten kepada Kalteng Pos, kemarin.

“Jika terbukti bersalah, sanksi terhadap petugas KPPS tersebut dapat diperberat sepertiga dari hukuman pokok. Hal ini mengacu pada status mereka sebagai penyelenggara yang memahami aturan hukum,” tegasnya.

“Kami sangat menyayangkan insiden ini terjadi di tengah upaya modernisasi pemilu. Kejadian seperti ini tidak hanya mencoreng proses demokrasi, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.

Kristaten Jon pun memastikan kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan oleh Polres Kapuas.

“Kami telah membahas kasus ini bersama dua lembaga lain, yaitu kepolisian dan kejaksaan, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini terpenuhi dengan bukti yang sangat kuat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Bawaslu Kapuas bersama Gakkumdu telah melimpahkan perkara ini ke penyidik Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, penyidik akan membawa kasus ini ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan di pengadilan.

Selain itu, Bawaslu akan meningkatkan pembinaan kepada jajaran petugas pemilu di tingkat TPS. Tidak hanya memberikan pelatihan teknis, tetapi juga menyadarkan mereka akan konsekuensi hukum dari tindakan yang mencederai demokrasi.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati dan mendukung hasil pilkada nanti. Proses ini adalah kesepakatan kita bersama dalam menentukan pemimpin yang sah,” tuturnya.

Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu Kalteng akan mendorong perbaikan regulasi pemilu. “Kami akan memberikan masukan kepada pembuat undang-undang berdasarkan evaluasi terhadap realitas di lapangan. Regulasi harus disempurnakan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas pada tiap tahapan pemilu, terutama bagi penyelenggara yang memegang tanggung jawab besar untuk menjaga keadilan demokrasi. (kom/uut/ktk/ce/aza/kpfm)

177 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.